Jerat Fakta | Yapen – Polres Kepulauan Yapen melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Cartenz Tahun 2023 dengan tema “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024” di pimpin langsung oleh Waka Polres Kepulauan Yapen KOMPOL nursalam Saka mewakili Kapolres Kepulauan Yapen. Senin (4/9/2023).
Apel tersebut di hadiri oleh para PJU dan personil Polres Kepulauan Yapen, anggota TNI dari Kodim 1709/Yawa, Sat Pol PP dan Damkar. bertempat di halaman Makopolres Kepulauan Yapen
Dalam amanat Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D. Fakhiri yang di bacakan oleh Waka Polres Kepulauan Yapen KOMPOL Nursalam Saka menjelaskan bahwa, Operasi Zebra Cartenz Tahun 2023 ini bertujuan agar meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam
berlalu lintas.
“pelaksanaan operasi dengan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas, serta terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Lanjut Waka Polres menyampaikan, apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. selain itu operasi ini merupakan upaya untuk mengatasi persoalan lalu lintas dengan menciptakan situasi kamseltibcarlantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder yang merupakan tanggung jawab bersama dalam memelihara membina kamseltibcarlantas dan keselamatan berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak di anggap
“kesadaran pengguna lalu lintas masih rendah, terbukti pelanggaran dengan banyaknya dan kecelakaan lalu lintas bahkan korban kecelakaan lantas paling banyak meninggal adalah kalangan pelajar dan usia produktif, menyikapi permasalahan lalu lintas seperti memang diperlukan sinergitas antara pemangku kepentingan yang sangat mendasar dan tidak bisa dilakukan oleh polantas sendiri dalam menemukan akar masalah dan solusi yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak”.
Adapun 7 (tujuh) prioritas pelanggaran sebagai berikut :
1. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
3. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
4. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety
belt
5. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam mengonsumsi alkohol
6. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. (Hendra)