Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kembali menyoroti kondisi kesehatan salah satu kliennya, Maksi Sangkek, yang merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana makar bersama tiga lainnya dari kelompok Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Warinussy menyampaikan bahwa Maksi Sangkek mengalami gangguan kesehatan serius selama berada dalam tahanan Polresta Sorong. Keluhan yang disampaikan di antaranya sesak napas, batuk berkepanjangan, serta sempat mengalami muntah darah, yang diduga akibat buruknya kualitas udara di ruang tahanan.
Pada Senin (16/6), Maksi Sangkek telah menjalani pemeriksaan medis di Klinik Bintang Timur, milik Yayasan Sosial Agustinus Keuskupan Manokwari-Sorong. Pemeriksaan ini turut didampingi oleh Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH, dari Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua, bersama Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama.
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa Maksi memerlukan perawatan medis lanjutan serta perlu dipindahkan ke ruang tahanan yang lebih layak dan bebas dari asap rokok. Hal ini penting agar kondisi kesehatannya tidak semakin memburuk dan mencegah potensi risiko yang lebih fatal.
5.
“Kami menilai Negara berkewajiban memberikan jaminan atas keselamatan dan kesehatan setiap tahanan, termasuk klien kami Maksi Sangkek,” tegas Warinussy.
Ia menyatakan, LP3BH akan terus mengawal kondisi keempat tersangka, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Maksi Sangkek, dan Nixon May.
Warinussy juga menekankan bahwa tindakan advokasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 54, 55, dan 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang menjamin hak-hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum dan perlakuan yang manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Ia meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polresta Sorong, memberikan akses kesehatan yang memadai dan mempertimbangkan kemungkinan penangguhan penahanan bagi Maksi Sangkek demi alasan kemanusiaan dan hukum.
“Tidak ada alasan untuk membiarkan tahanan sakit tanpa penanganan yang layak. Kami akan berkoordinasi dengan Kapolresta Sorong dan jajarannya untuk mencari solusi hukum dan kemanusiaan terbaik,” lanjut Warinussy.
LP3BH Manokwari juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, terlebih ketika berhadapan dengan tahanan yang sedang dalam kondisi tidak sehat.
Di akhir pernyataannya, Warinussy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum terhadap para tersangka agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanusiaan, dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun prinsip HAM internasional.
(Saiba)