Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, meminta perhatian serius dari Bupati Manokwari Hermus Indou, S.I.P, M.H dan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si terhadap nasib puluhan warga yang menghuni rumah di wilayah Sanggeng Dalam dan Reremi, Manokwari.
Menurut data yang diperoleh LP3BH, terdapat sekitar 58 unit rumah yang sejak lama ditempati oleh warga, sebagian besar adalah pensiunan TNI AL dari Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Manokwari. Namun, status hukum atas rumah-rumah itu kini menjadi sorotan.
Warinussy menjelaskan bahwa LP3BH mengantongi sebuah naskah resmi berupa “Serah Terima Barang Tidak Bergerak” tertanggal 9 April 1988, yang memuat penyerahan pemanfaatan sejumlah unit rumah dari Pemerintah Kabupaten Manokwari kepada Fasharkan TNI AL Manokwari.
Penyerahan itu dilakukan oleh Bupati Manokwari saat itu, Nathaniel Anthonius Maideppa, M.App.Sc kepada Letkol (T) Ir. Sukri Artopo, selaku Kepala Fasharkan TNI AL. Dalam dokumen tersebut, ditegaskan bahwa rumah-rumah tersebut hanya diberikan dalam bentuk hak pakai, bukan hak milik.
“Artinya, meskipun digunakan oleh pihak TNI AL, hak atas rumah tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Manokwari,” tegas Warinussy dalam keterangan persnya, Jumat (27/6/2025).
Lebih jauh, ia menyebut bahwa sejak 1988 hingga kini, para penghuni rumah telah melakukan perawatan dan perbaikan secara mandiri, menggunakan dana pribadi maupun dari potongan gaji dan pensiun mereka.
Tak hanya itu, para penghuni juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menunjukkan tanggung jawab mereka terhadap aset yang dihuni. Bahkan sebagian besar dari mereka telah mengantongi izin penempatan resmi dari Bupati Manokwari.
“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa mereka bukan pengokupasi ilegal, tetapi warga negara yang taat dan bertanggung jawab. Maka perlu ada kejelasan hukum atas status rumah yang mereka tempati,” ujar Warinussy.
LP3BH pun mendesak pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk tidak berdiam diri. Warinussy menilai sudah saatnya persoalan ini disikapi dengan serius dan berkeadilan.
Ia juga meminta perhatian dari Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), DPR Papua Barat dan DPR Kabupaten Manokwari agar mendorong proses penyelesaian hukum dan administratif atas kepemilikan rumah-rumah tersebut.
“Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak dasar warganya. Jangan sampai masyarakat yang telah mengabdi dan berkontribusi untuk negara justru terus-menerus dipinggirkan dan diabaikan,” tandasnya.
LP3BH siap memberikan bantuan hukum kepada para penghuni rumah demi memperoleh kepastian hak atas tempat tinggal mereka, serta mendorong langkah-langkah penyelesaian melalui jalur hukum dan kebijakan publik.
(Udir Saiba)