RAPERDA Pangan Lokal Teluk Bintuni Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan

Jerat Fakta | Bintuni, Papua Barat –
Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perlindungan Pangan Lokal dan Pengembangan Usaha Kampung Berbasis Komoditas Lokal kini tengah dibahas di Kabupaten Teluk Bintuni. Inisiatif ini muncul dari kolaborasi berbagai pihak yang peduli terhadap potensi lokal dan keberlanjutan ekonomi kampung.

Bahtiar Rumatumia, pengurus Perkebunan Pana Papua, menyampaikan hal tersebut kepada media Jerat Fakta usai mengikuti kegiatan pembahasan di Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Senin (28/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa gagasan awal RAPERDA ini berasal dari diskusi bersama organisasi Hipmos, Koalisi Masyarakat Adat 7 Suku, dan Pana Papua.

“Kami pernah kolaborasi dan menggagas satu konsep bersama. Itu kemudian ditransformasikan ke dalam RAPERDA, yaitu tentang perlindungan pangan lokal dan kampung berbasis komunitas lokal,” ujar Bahtiar.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemuda asli 7 suku dalam diskusi kebijakan seperti yang digelar DPR. Menurutnya, pemuda adalah agen perubahan dan pengawasan kebijakan daerah akan berjalan efektif jika pemuda turut ambil bagian sejak awal.

“Setiap kebijakan jika melibatkan pemuda, saya pikir pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan itu juga berjalan dengan baik,” tambahnya.

RAPERDA ini diharapkan menjadi produk hukum daerah yang benar-benar berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal. Bahtiar menyampaikan harapannya agar DPRD terbuka terhadap masukan dari pemuda dan kelompok masyarakat sipil yang terlibat dalam inisiatif ini.

Ia juga mengajak para pemuda untuk terus mendukung dan mengawal proses legislasi ini, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berasal dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Teluk Bintuni.

“Kitong punya abang-abang di DPR itu harus kita dukung,” ucap Bahtiar.

Menurutnya, perlindungan pangan lokal juga berarti melindungi hak-hak dasar masyarakat yang telah dijamin dalam Otonomi Khusus (Otsus). Hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan pangan dan keberpihakan harus diatur dalam regulasi daerah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

RAPERDA ini menjadi harapan baru untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan ekonomi lokal di Bintuni. Jika disahkan, peraturan ini akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan komoditas lokal secara berkelanjutan, berbasis pada nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat adat.

Dengan keterlibatan aktif pemuda dan masyarakat adat dalam proses legislasi, RAPERDA ini diharapkan bukan hanya sekadar dokumen hukum, melainkan menjadi alat perjuangan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat kampung di Teluk Bintuni.

(Roberto Yasie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *