Dua Saksi Meringankan Kokohkan Alibi Zakarias Tibiay di PN Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara pidana Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Selasa (12/8). Agenda persidangan kali ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi meringankan (ade charge) yang diajukan oleh pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, dengan hakim anggota Caroline Yuliana Awi, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Frederika Jacomina Uriway, SH, MH.

Dua saksi meringankan yang dihadirkan adalah Penina Saiba dan Berina Ullo. Keduanya memberikan kesaksian yang dinilai memperkuat alibi terdakwa Zakarias Tibiay terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Dalam keterangannya, saksi Penina Saiba menjelaskan bahwa pada Rabu, 17 Juli 2024, ia bersama keluarga terdakwa Septinus Ullo dan Nani Ullo berada di Pengadilan Negeri Manokwari sejak pukul 14.00 WIT. Mereka hadir untuk mengikuti sidang pembacaan putusan praperadilan bersama penasihat hukum keluarga, Penina Noriwari.

“Terdakwa Zakarias Tibiay juga ada bersama kami saat itu,” tegas Penina Saiba di hadapan majelis hakim ketika ditanya oleh JPU Uriway.

Saksi kedua, Berina Ullo, yang merupakan istri terdakwa, menguatkan pernyataan tersebut. Ia bahkan mengungkapkan bahwa saat itu dirinya dan terdakwa sempat menghindari keributan di depan ruang sidang praperadilan yang dilakukan oleh saksi Atus Sayori beserta keluarganya.

Hakim anggota Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi kemudian bertanya apakah kedua saksi melihat orang bernama Otis Ullo, Hami, Nikanor Ullo, atau Jimi Ullo di lokasi pada hari itu. Keduanya menjawab tegas bahwa mereka tidak melihat orang-orang tersebut di Pengadilan Negeri Manokwari pada 17 Juli 2024.

Ketika JPU mempertanyakan keberadaan senjata api yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, Penina Saiba menjawab, “Kami tidak tahu tentang senjata tersebut, kami baru tahu saat dibawa oleh Ibu Jaksa dalam sidang perkara pembunuhan Yahya Sayori.”

Saksi Berina Ullo menambahkan bahwa mereka tidak mengenal senjata itu sebelumnya dan baru mengetahui saat barang bukti dibawa ke persidangan perkara pembunuhan Yahya Sayori. Menurut keterangan kedua saksi, senjata tersebut baru dibicarakan dalam konteks keluarga diminta mengumpulkan uang untuk membeli senjata guna membayar denda adat kepada keluarga Yahya Sayori.

Baik Penina maupun Berina menegaskan bahwa senjata api yang dimaksud bukan milik terdakwa Zakarias Tibiay. “Kami tidak pernah mengetahui senjata api tersebut,” jawab keduanya serentak ketika ditanya oleh Hakim Ketua Somalay.

Momen menarik terjadi ketika penasihat hukum terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekaman CCTV Pengadilan Negeri Manokwari pada 17 Juli 2024. Permintaan itu langsung ditanggapi Hakim Anggota Caroline Yuliana Awi, yang menjelaskan bahwa saat itu CCTV sedang terganggu.

“Pada hari kejadian, CCTV di pengadilan memang bermasalah. Saat itu masih Ketua Pengadilan yang lama, dan pihak Polresta Manokwari maupun Polda Papua Barat juga sudah meminta, tetapi tidak ada rekaman CCTV,” ujar Hakim Awi.

Keterangan dua saksi meringankan ini dinilai semakin menguatkan alibi terdakwa, sementara saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU belum mampu menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy yang merupakan saksi korban.

Hakim anggota Awi juga mempertanyakan relevansi barang bukti dua pucuk senjata api yang diajukan JPU dalam perkara ini. “Kalau barang bukti tidak ada hubungannya dengan perkara ini, buat apa Jaksa bawa ke dalam sidang?” tegasnya.

Fakta persidangan hingga Selasa (12/8) belum dapat membuktikan keterlibatan terdakwa Zakarias Tibiay sesuai dakwaan JPU. Sidang yang juga dihadiri pengamat dari Kantor Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua Barat ini ditutup oleh Hakim Ketua Somalay dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/8) dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *