Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di ruang sidang kecil Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A pada Senin (12/8). Agenda sidang kali ini diwarnai instruksi tegas dari Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, S.H., M.H., terkait status penahanan terdakwa.
Dalam persidangan, Hakim Somalay menegaskan bahwa berdasarkan penetapan pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari diperintahkan untuk menempatkan terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
“Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan saudara Jaksa agar lakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Zakarias Tibiay sesuai penetapan Majelis Hakim,” tegas Somalay sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Instruksi tersebut disampaikan secara terbuka di ruang sidang dan disaksikan langsung oleh JPU Frederika Jacomina Uriway, S.H., M.H., kedua penasihat hukum terdakwa, para pengunjung sidang, pengawal tahanan Kejari Manokwari, serta anggota kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya persidangan.
Penegasan hakim ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi, termasuk penempatan penahanan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini juga menjadi bagian dari prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak.
Menurut salah satu pihak yang hadir di persidangan, perintah ini harus dijalankan demi tegaknya hukum dan keadilan, mengingat status terdakwa yang belum tentu bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Hakim menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum yang terlibat wajib mematuhi penetapan pengadilan. Ketidakpatuhan terhadap perintah tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran prosedur dan hak asasi terdakwa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (26/8) dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa Zakarias Tibiay.
Dengan adanya perintah tegas dari Hakim Ketua, diharapkan koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, dan pihak lapas dapat berjalan baik sehingga hak-hak terdakwa tetap terjamin selama proses hukum berlangsung.
(Udir Saiba)