Jerat Fakta | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menerima permohonan pendampingan dari Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB) terkait rencana aksi serentak memperingati peristiwa penandatangan New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Permohonan resmi ini tertuang dalam surat nomor: 094.I/EXTER/SP/BPP.KNPB/VIII/2025, tertanggal 13 Agustus 2025.
Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya memandang penting untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi pada kegiatan tersebut.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LP3BH untuk menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya. Kamis, (14/08/2025).
Menurut Warinussy, LP3BH akan fokus melakukan observasi langsung di lapangan serta memantau pemberitaan di media, guna memastikan setiap informasi yang diterima publik bersifat benar, faktual, dan independen.
“Kami ingin memastikan hak berekspresi masyarakat tetap dihormati sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan aksi yang akan digelar BPP KNPB merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Oleh karena itu, LP3BH menilai langkah ini sah secara hukum sepanjang dilakukan secara damai dan tidak melanggar ketertiban umum.
Pihak LP3BH Manokwari juga menekankan pentingnya peran aparat keamanan dalam mengawal kegiatan ini agar berlangsung kondusif.
“Keterlibatan aparat seharusnya bersifat mengamankan dan melindungi, bukan menghalangi,” kata Warinussy.
Dengan adanya pendampingan ini, LP3BH berharap seluruh rangkaian peringatan New York Agreement di Manokwari dapat berjalan tertib, damai, dan tetap menghormati hak-hak asasi manusia.
(Udir Saiba)