Sidang Korupsi PUPR Teluk Bintuni, Penasihat Hukum: Tidak Ada Bukti Perbuatan Terdakwa

Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali digelar, Rabu (13/8). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para penasihat hukum terdakwa.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, diketuai Helmin Somalay, SH, MH, tersebut dihadiri terdakwa Najamuddin Bennu, Daud, Adi Kalalembang, Beatrick Baransano, dan Naomi Kararbo beserta tim penasihat hukumnya.

Penasihat hukum terdakwa Beatrick Baransano dan terdakwa Naomi Kararbo mendapat giliran terakhir membacakan nota pembelaan. Sidang dimulai dengan penyampaian pleidoi pribadi oleh terdakwa Beatrick Baransano.

Dalam pembelaannya, Beatrick menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Ia mengaku justru merasa dizalimi atau dikriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Selama 14 tahun saya mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), saya tidak pernah sedikit pun melakukan pelanggaran aturan kepegawaian,” ungkap Beatrick dalam sidang.

Sementara itu, terdakwa Naomi Kararbo menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran. Ia menegaskan bahwa perannya sebatas menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kemudian diteruskan kepada Beatrick Baransano guna dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Saya sama sekali tidak melakukan kesalahan administratif, apalagi tindak pidana. Semua saya kerjakan sesuai prosedur,” ujar Naomi di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy, dalam pembelaannya menyoroti keterangan 25 saksi fakta yang dihadirkan JPU. Menurutnya, tidak satu pun saksi dapat menjelaskan secara konkret perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa hingga bisa dianggap bersalah.

Lebih lanjut, Warinussy menyampaikan bahwa keterangan ahli Drs. Yohanes Manuputty yang diajukan pihak pembela menjelaskan bahwa kedua terdakwa tidak masuk kategori pejabat pengelola barang dan jasa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kedua ibu ini tidak memiliki kewenangan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan proyek. Maka, sangat tidak tepat jika mereka dibebani tanggung jawab hukum dalam perkara ini,” tegas Warinussy.

Sidang yang berlangsung tertib ini akhirnya ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay setelah seluruh nota pembelaan dibacakan.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Jumat (15/8) dengan agenda pembacaan putusan. Seluruh pihak diharapkan hadir untuk mendengarkan hasil akhir dari perkara Tipidkor Jalan Mogoy–Merdey tersebut.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *