Putusan Tak Bulat, Hakim Anggota PN Manokwari Nyatakan Beatrick dan Naomi Tak Bersalah

Jerat Fakta | Manokwari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan dua hakim anggota. Jumat, (15/08/2025).

Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota I, Pitaryanto, SH, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap dua koleganya di majelis hakim. Dalam pandangan Pitaryanto, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Pitaryanto, perbuatan yang dituduhkan kepada Beatrick Baransano selaku Kasubag Keuangan sekaligus Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, dan Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Barat, lebih bersifat administratif, bukan pidana. Ia menilai bahwa perbuatan tersebut tidak masuk kategori penyalahgunaan kewenangan yang dapat dipidana.

Meski demikian, mayoritas majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada masing-masing terdakwa. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani selama proses penyidikan dan persidangan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Mereka juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Majelis hakim tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo. Hal ini karena selama persidangan, tidak terbukti adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diterima kedua terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Putusan dibacakan pada Jumat (15/8) sore sekitar pukul 18.45 WIT dan berlangsung hingga pukul 21.45 WIT di ruang sidang PN Manokwari Kelas I A.

Baik pihak terdakwa maupun JPU yang diwakili Agung Satriadi Putra, SH, MH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Masa pikir-pikir diberikan selama 7 hari ke depan, terhitung mulai Sabtu (16/8).

Dengan dibacakannya putusan ini, rangkaian persidangan perkara Tipidkor Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey di PN Manokwari dinyatakan selesai. Perkara ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis di Papua Barat.

Kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan bahwa pendapat berbeda dari Hakim Anggota I membuktikan adanya perbedaan penafsiran hukum dalam kasus ini. Pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, setelah berkonsultasi dengan klien.

Sidang ini menjadi catatan tersendiri dalam praktik peradilan di Papua Barat, karena memperlihatkan dinamika internal majelis hakim dalam memutus perkara korupsi. Perbedaan pendapat tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam proses hukum berikutnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *