Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Manokwari menggelar aksi mimbar bebas pada Jumat (15/8/2025) di depan Kampus Universitas Papua (UNIPA), Amban, Manokwari.
Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962, yang dinilai mengabaikan suara rakyat Papua.
Sejak pukul 06.00 WIT, massa aksi yang terdiri dari anggota KNPB, mahasiswa, masyarakat, dan sejumlah organisasi perlawanan berkumpul di Amban Mbamar. Menjelang aksi, aparat keamanan dari Polsek Amban, Polres Manokwari, hingga Polda Papua Barat terlihat memantau situasi dengan kendaraan patroli dan motor.
Koordinator lapangan, Kotius Tabuni, menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan secara damai. “Kami menekankan prinsip damai dalam aksi mimbar bebas ini,” ujarnya kepada Jerat Fakta. Massa kemudian membentangkan spanduk bertuliskan “15 Agustus 1962 – New York Agreement Mengabaikan Suara Rakyat Papua” serta sejumlah poster penolakan rasisme.
Dalam orasi politik, anggota KNPB menyoroti sejarah New York Agreement yang dianggap sebagai kesepakatan sepihak antara Amerika Serikat, Belanda, dan Indonesia. Mereka menilai perjanjian itu berdampak buruk bagi rakyat Papua karena mengabaikan hak politik yang telah dideklarasikan pada 1 Desember 1961.
Aksi juga menyoroti persoalan rasisme yang masih dialami masyarakat Papua. Massa bergantian berorasi, menyampaikan puisi, serta meneriakkan yel-yel “Papua Merdeka” sembari menuntut dihapuskannya diskriminasi terhadap orang Papua.
Puncak aksi ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ketua I KNPB Mnukwar, Melkias Beanal. Dalam tujuh poin sikap politik, KNPB menolak hasil Pepera 1969, mendesak PBB untuk meninjau kembali New York Agreement, serta menuntut referendum yang demokratis di Papua di bawah pengawasan internasional.
Sekitar pukul 12.30 WIT, aksi ditutup dengan doa bersama dan seruan untuk terus memperjuangkan kedaulatan bangsa Papua secara damai. Aksi berjalan tertib, mendapat pengawalan aparat, dan berakhir tanpa insiden bentrokan maupun penangkapan.
(Marten Srekrefat)