Jerat Fakta | Manokwari — Penasihat hukum terdakwa Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo, Yan Christian Warinussy, mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Kejaksaan Teluk Bintuni atas putusan Pengadilan Negeri Manokwari. Pemberitahuan itu diterima secara resmi pada 22 Agustus 2025.
Dalam pemberitahuan tersebut tercatat dua relaas, masing-masing Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk untuk terdakwa Beatrick Baransano dan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk untuk terdakwa Naomi Kararbo. Keduanya ditandatangani langsung oleh penasihat hukum sebagai bentuk penerimaan resmi terhadap upaya hukum banding yang diajukan jaksa.
Menurut Warinussy, pihaknya saat ini menunggu penyusunan memori banding yang akan dibuat oleh Jaksa Mustar, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) pada Asisten Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Memori tersebut akan menjadi dasar keberlanjutan proses hukum di tingkat banding.
“Begitu memori banding dari jaksa kami terima, kami segera menyusun kontra memori banding sebagai bentuk pembelaan dan perlindungan hak hukum kedua klien kami,” ujar Warinussy menegaskan sikap hukumnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah banding merupakan hak jaksa maupun terdakwa dalam upaya mencari keadilan. Namun, pihaknya tetap optimistis dapat memberikan argumen hukum yang kuat demi kepentingan Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo.
Dengan demikian, perkara tindak pidana korupsi yang menyeret kedua terdakwa asal Teluk Bintuni tersebut dipastikan akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi, sembari menunggu dokumen resmi memori banding dari pihak penuntut umum.
(Udir Saiba)