Advokat HAM Soroti Pemindahan Sidang Perkara Makar Empat Terdakwa Papua ke Makassar

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum empat kliennya.

Mereka adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May, yang tengah menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana makar berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.

Pada Sabtu (23/8), Warinussy bersama tim kuasa hukum baru menerima surat dakwaan dan surat penetapan perpanjangan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA.

Menurutnya, proses hukum ini perlu dikawal secara ketat untuk memastikan para terdakwa memperoleh hak-hak hukumnya secara adil.

Namun, Warinussy menyoroti alasan pemindahan lokasi sidang dari Sorong ke Makassar. Ia menilai langkah tersebut tidak mengacu pada amanat Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara jelas mengatur tentang pemindahan tempat persidangan.

“Kami melihat dengan sungguh bahwa pemindahan sidang para klien kami ke Makassar tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP. Hal ini tentu akan menjadi salah satu poin keberatan kami dalam pembelaan nanti,” ujar Warinussy dalam keterangannya.

Sebagai bagian dari upaya pembelaan, tim hukum LP3BH saat ini sedang mempersiapkan strategi serta rencana perjalanan ke Makassar untuk mendampingi para terdakwa dalam persidangan mendatang. Ia memastikan, seluruh tahapan persidangan akan dikawal secara profesional dan transparan.

Berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Makassar, keempat terdakwa akan menjalani penahanan lanjutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Khusus Makassar. Kondisi ini membuat peran penasihat hukum menjadi semakin penting untuk memastikan bahwa para terdakwa tidak kehilangan akses terhadap keadilan.

“Kami akan terus mendampingi klien kami hingga putusan akhir, karena prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hukum harus ditegakkan dalam setiap perkara, termasuk dalam kasus makar yang dituduhkan kepada Abraham Goram Gaman dan kawan-kawan,” pungkas Warinussy.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *