Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, yang juga bertindak sebagai saksi korban dalam perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay, mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A mengenai penetapan terkait penahanan terdakwa.
Menurut Warinussy, hingga Minggu lalu, dirinya belum melihat adanya pelaksanaan penetapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, untuk menempatkan Terdakwa Zakarias Tibiay di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Ia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari sama sekali belum melaksanakan isi penetapan tersebut. Hal ini menjadi sorotan karena secara hukum, perintah Majelis Hakim seharusnya dijalankan tanpa penundaan.
“Pada Senin (25/8), saya masih melihat saudara Terdakwa Zakarias Tibiay berada di ruang tahanan Polresta Manokwari, bukan di Rutan Lapas Kelas II B sebagaimana telah ditetapkan Majelis Hakim,” ujar Warinussy.
Menurutnya, kelalaian ini berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus menimbulkan keraguan terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menghormati putusan pengadilan.
Sebagai advokat dan saksi korban, Warinussy menegaskan bahwa ia akan terus mengawal jalannya perkara ini agar berlangsung sesuai prosedur hukum. Ia juga meminta Majelis Hakim memberi perhatian serius terhadap pelaksanaan penetapan mereka sendiri.
“Perintah pengadilan adalah instrumen hukum yang wajib dijalankan. Tidak boleh ada pembiaran. Kami mendesak agar segera dilakukan pemindahan terdakwa ke Rutan Lapas Manokwari sesuai dengan penetapan,” tegasnya.