Pengadilan Negeri Manokwari Dalami BAP Zakarias Tibiay, Hakim Cermati Dugaan Tekanan Polisi

Jerat Fakta | Manokwari  – Hari ini, Selasa (26/8), sidang perkara dugaan tindak pidana nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan hakim anggota Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH, dan Muslimin Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Zakarias Tibiay.

Sejak awal persidangan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun terdakwa tidak disumpah dalam memberikan keterangan, kejujuran tetap sangat diperlukan. “Saudara Terdakwa walaupun saudara tidak disumpah dalam memberikan keterangan di sidang ini, tapi kami Majelis Hakim harap saudara Terdakwa memberikan keterangan secara jujur ya?” tegas Hakim Somalay.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Jacomina Uriway, SH, MH kemudian mulai mengajukan pertanyaan. Ia menanyakan keberadaan terdakwa pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menjawab pertanyaan tersebut, Tibiay menyatakan bahwa sejak pagi dirinya berada di Kantor Pengadilan bersama istri, anak, dan adik-adiknya. “Hari itu saya ada sejak pagi di pengadilan bersama istri saya dan adik-adik serta anak saya,” ucapnya datar.

Jaksa Uriway kemudian menanyakan apakah terdakwa mengetahui peristiwa penembakan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy. Dengan tenang, Tibiay menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut karena berada di pengadilan sepanjang hari.

Pertanyaan berikut datang dari penasihat hukum terdakwa, Advokat Penina Noriwari, SH. Ia menggali alasan keberadaan Tibiay bersama keluarga di pengadilan pada hari tersebut. Tibiay menjelaskan bahwa ia hadir untuk mendengar putusan sidang praperadilan atas kerabatnya yang ditahan dengan tuduhan pembunuhan terhadap Yahya Sayori.

Sidang sempat memanas ketika penasihat hukum menyinggung proses penangkapan terdakwa oleh Polresta Manokwari. Noriwari menanyakan apakah pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan pengacara.

Menjawab hal itu, Tibiay mengaku bahwa saat pertama kali ditangkap, dirinya diperiksa tanpa penasihat hukum. Ia menyebut seorang polisi bernama Steven melakukan interogasi keras disertai kekerasan fisik.

“Setelah saya ditangkap langsung polisi yang periksa saya namanya Steven. Dia siksa saya dan bilang saya mengaku bahwa saya ada di dalam mobil sama-sama para pelaku yang menembak bapa Warinussy. Saya bilang saya tidak ada di dalam mobil, tapi saya dipukul sampai tidak bisa bicara,” ungkap Tibiay.

Ia menambahkan, baru setelah melalui serangkaian interogasi dan kekerasan, dirinya didampingi oleh seorang pengacara bernama Kurnia dalam pemeriksaan lanjutan.

Keterangan tersebut membuat Majelis Hakim terus mengejar klarifikasi, terutama soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Tibiay berada bersama beberapa orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, Tibiay tetap konsisten membantah isi BAP tersebut. Ia menegaskan tidak mengetahui peristiwa penembakan yang menimpa Advokat Yan Christian Warinussy.

Mendengar penjelasan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan penyidik Polresta Manokwari yang memeriksa Tibiay, yaitu Steven Daniel Ginting dan Mohammad Ardiansyah.

Keterangan kedua penyidik yang disebut sebagai saksi verbalisan itu akan didengarkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (2/9) mendatang.

Dengan agenda tersebut, sidang atas nama terdakwa Zakarias Tibiay dipastikan akan kembali menjadi perhatian publik, terutama menyangkut dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *