LP3BH Desak Pejabat Gubernur Papua Segera Lantik Anggota DPRP dari Mekanisme

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, meminta Pejabat Gubernur Provinsi Papua segera melantik calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan.

Menurutnya, dasar hukum pelantikan tersebut sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Karena itu, tidak ada alasan sah untuk menunda proses pelantikan.

Warinussy mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) telah menerbitkan Surat Nomor 100.2.2/426/OTDA tertanggal 23 Juli 2025 tentang peresmian calon terpilih anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan.

Bahkan, surat tersebut menurut sumber LP3BH telah diterima DPRP pada 31 Juli 2025. Dengan demikian, secara administratif dan yuridis, langkah pelantikan seharusnya bisa segera dilakukan tanpa hambatan.

“Menurut pandangan kami, tidak terdapat alasan hukum yang sah maupun mendasar bagi Pejabat Gubernur Provinsi Papua untuk menunda pelantikan para calon anggota DPRP tersebut,” tegas Warinussy. Selasa, (26/08/2025).

Ia menilai, penundaan pelantikan hanya akan merugikan masyarakat Papua karena kehadiran anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan merupakan bagian dari amanat Otonomi Khusus. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan keterwakilan masyarakat adat dan kelompok tertentu di parlemen Papua.

Oleh karena itu, LP3BH mendesak Pejabat Gubernur Papua segera menjadwalkan dan melaksanakan pelantikan agar roda demokrasi di Papua berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *