Jerat Fakta | Makassar – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mau, dan Maksi Sangkek akhirnya digelar di ruang sidang DR. Harifin Tumpa, SH, MH pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Senin (8/9).
Sidang yang seyogyanya dimulai pukul 09.00 WITA baru bisa berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA. Keterlambatan itu dipicu oleh dua faktor, yakni aksi demonstrasi damai mahasiswa Papua di Kota Makassar serta keterlambatan kedatangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sorong.
Para mahasiswa Papua yang menggelar aksi damai menuntut agar keempat terdakwa dipulangkan dan diadili di Sorong. Mereka menilai proses hukum lebih tepat dilakukan di tempat asal para terdakwa agar transparan dan bisa diawasi keluarga serta masyarakat.
Sebelum sidang dibuka, ruang sidang sempat ditutup dan diamankan oleh sekitar sepuluh personel Brimob dan polisi. Aparat keamanan tampak bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan jalannya persidangan.
Tim penasihat hukum mengaku heran ketika para terdakwa dihadirkan ke ruang sidang dari arah belakang meja majelis hakim dengan masih mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
“Ini jarang sekali terjadi di pengadilan mana pun,” ujar salah satu penasihat hukum, Yan Christian Warinussy kepada media melalui pesan tertulis.
Perkara empat terdakwa dari Sorong itu displitsing menjadi empat berkas terpisah. Dua berkas pertama, yakni atas nama Abraham Goram Gaman (No. 967/Pid.B/2025/PN.Mks) dan Piter Robaha (No. 968/Pid.B/2025/PN.Mks), diperiksa majelis hakim yang diketuai Herbert Harefa, SH, MH.
Sementara itu, dua berkas lainnya atas nama Nikson Mau (No. 969/Pid.B/2025/PN.Mks) dan Maksi Sangkek (No. 970/Pid.B/2025/PN.Mks) ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum. Kedua majelis hakim didampingi oleh hakim anggota Samsidar Nawawi, SH, MH.
Sesuai ketentuan Pasal 143 jo Pasal 156 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukumnya berhak mengajukan eksepsi atau tangkisan terhadap surat dakwaan JPU. Hak itu kemudian digunakan oleh tim penasihat hukum yang mendampingi keempat terdakwa.
“Sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum, kami akan mengajukan eksepsi. Karena itu, kami mohon diberi waktu seminggu untuk menyusun dan menyampaikan keberatan,” kata advokat Yan Christian Warinussy di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan demikian, sidang ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 15 September 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang akan mereka ajukan sebagai bagian dari hak konstitusional para terdakwa. Mereka juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi.
Sidang kasus makar ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Papua dan kelompok mahasiswa di Makassar. Mereka berkomitmen terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.
(Redaksi)