LP3BH Desak Kapolda Papua Barat Tertibkan 53 Titik Penjualan Miras Ilegal di Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk segera menindak tegas keberadaan 53 titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Manokwari dan sekitarnya.

Menurutnya, puluhan titik penjualan tersebut kuat diduga mendapat pasokan dari seorang distributor ilegal berinisial TT alias KT, berusia sekitar 40-an tahun. Ia disebut sebagai “pemain lama” dalam bisnis miras ilegal dan diduga memiliki backing dari oknum petinggi institusi keamanan di Papua Barat.

“Penertiban harus segera dilakukan oleh Kapolda Papua Barat tanpa pandang bulu, karena praktik ilegal ini merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/09/2025).

Ia menambahkan, saat ini sebenarnya sudah ada distributor legal yang memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, yakni PT Bram Bintang Timur. Karena itu, keberadaan distributor ilegal yang masih bebas beroperasi tidak bisa lagi ditoleransi.

“Tidak boleh ada lagi peredaran miras secara ilegal di Manokwari dan sekitarnya, apalagi ketika sudah ada jalur distribusi resmi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa pemerintah daerah seharusnya sudah bisa mengatur penjualan miras melalui jalur resmi, baik melalui pengecer berizin, kafe, restoran, bar, maupun penyalur lain yang diakui secara hukum. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan distribusi serta mencegah dampak sosial negatif akibat penjualan miras tanpa izin.

LP3BH berharap Kapolda Papua Barat bertindak cepat dengan melakukan penertiban, penyelidikan, dan penindakan hukum kepada pihak-pihak yang masih membiarkan praktik penjualan miras ilegal. “Hukum harus ditegakkan demi keadilan dan ketertiban di Manokwari,” tutupnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *