Jerat Fakta | Nabire – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan dan pembelian obat pada RSUD kab.Nabire TA 2022 menjadi atensi Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw.
Kepada media, Kamis (21/09/2023) Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw menyampaikan, tidak ada ruang untuk para pelaku tindak pidana korupsi jika benar-benar bersalah.
“Saya akan mengawasi dugaan penyalahgunaan dana pengadaan dan pembelian obat pada RSUD kab.Nabire TA 2022. Tidak ada ruang bagi para pelaku korupsi, jika benar temuan ini maka akan menjadi atensi saya selaku Pegiat Anti Korupsi untuk membongkar praktik seperti ini, dan saya folow up sampai ke KPK RI, ” katanya.
Menurutnya masih ada temuan lain termaksud penggunaan dana covid sebesar 21 Milyar yang diduga masuk di rekening BPJS RS Kabupaten Nabire.
“Ada juga temuan anggaran 21 milyar yang masuk di rekening BPJS RS, dan ini harus di bongkar juga, jika perlu KPK RI harus turun langsung. dan saya minta direktur RS harus transparan untuk menjelaskan terkait anggaran tersebut, ” ucapnya.
Terpisah Direktur Rumah Sakit Kabupaten Nabire Dr Frans Sayori melalui Humas saat di konfirmasi beberapa hari lalu menjelaskan, terkait dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan pembelian obat pada RSUD Kab. Nabire TA. 2022.
“Sampai saat ini 18 September 2023, pihak BLUD RSUD NABIRE masih belum mendapatkan informasi terkait dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan pembelian obat pada RSUD Kab. Nabire TA. 2022. Sejauh ini hanya dimintai keterangan terkait hal tersebut, pihak BLUD RSUD NABIRE pun sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi terkait kenaikan status tentang persoalan di atas, ” katanya.
Saat di sentil terkait dugaan temuan anggaran 21 milyar yang masuk di rekening BPJS RS, Humas RS Kabupaten Nabire mengatakan, masih melakukan pembenahan dan pemeriksaan secara internal terkait administrasi di dalam BLUD RSUD NABIRE
“Sehubungan dengan pergantian Direktur BLUD RSUD NABIRE pada bulan April 2023, untuk pejabat direktur saat ini dr. Frans F.C. Sayori, M.Kes masih melakukan pembenahan dan pemeriksaan secara internal terkait administrasi di dalam BLUD RSUD NABIRE. Serta yang berhubungan dengan dana Covid-19 dimana pegawai yang berhubungan dengan hal tersebut telah dipindahkan dari BLUD RSUD NABIRE ke Instansi lain, sehingga BLUD RSUD NABIRE sampai saat ini masih belum bisa mengeluarkan informasi terkait dana covid-19 tersebut, ” jelas Humas Rumah Sakit Nabire.
Lanjutnya mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan dan pembelian obat pada RSUD kab.Nabire TA 2022 sudah sampai dimintai keterangan oleh pihak Polda Papua, ” tambahnya.
Penyidik Polda Papua saat di konfirmasi menanyakan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengadaan dan pembelian obat pada RSUD kab.Nabire TA 2022 kalau sudah sampai dimana prosesnya, namun belum juga ada tanggapan kepada media.
Penulis: Usman Nopo.
Pewarta: Hendra Rahman.