Polda Papua Barat Naikkan Status Kasus Hibah YPSI ke Penyidikan

Manokwari, Papua Barat | Jerat Fakta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M. Nugroho T., S.I.K., pada Kamis (9/10/2025).

Kerugian Negara Capai Rp 6,3 Miliar

Dalam penjelasannya, penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar.

Rincian Dana Hibah Dua Tahun Anggaran

YPSI Manokwari diketahui menerima total dana hibah sebesar Rp 7,35 miliar dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kesbangpol.
Adapun rinciannya yakni:

  • Tahun 2023 sebesar Rp 2.350.000.000,-
  • Tahun 2024 sebesar Rp 5.000.000.000,-
    Dana tersebut diperuntukkan bagi honor dosen dan pengurus kampus, biaya operasional, kegiatan akademik, serta bantuan beasiswa.

Temuan Selisih Anggaran dalam Pengelolaan Dana

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya selisih penggunaan dana pada beberapa pos anggaran.
Untuk tahun 2023 (induk) tercatat potensi kerugian sebesar Rp 342.300.000,-, pada tahun 2023 (perubahan) sebesar Rp 1.849.450.000,-, dan tahun 2024 sebesar Rp 4.117.045.880,-.
Sehingga, total sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.308.795.880,-.

Penyidikan Resmi Dimulai

Kombes Pol. Sonny M. Nugroho menegaskan bahwa dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan, penyidik akan segera memanggil sejumlah saksi serta memeriksa dokumen pertanggungjawaban dana hibah secara mendalam.
Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara tuntas aliran dana serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Komitmen Polda Papua Barat Tegakkan Hukum

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dirreskrimsus memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi bagi siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegas Sonny M. Nugroho.

Peran Masyarakat dalam Mengawasi Proses Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Papua Barat meminta dukungan masyarakat agar tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia mengimbau agar masyarakat turut mengawal jalannya penyidikan, namun tetap menjaga ketertiban dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Peringatan Terhadap Isu yang Tidak Berdasar

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar hanya akan memperkeruh suasana dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Polda Pastikan Transparansi Penanganan Kasus

Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polda Papua Barat berkomitmen menjamin transparansi dalam penanganan perkara ini.
“Setiap perkembangan signifikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui media resmi kepolisian,” tambahnya.

Dugaan Penyalahgunaan untuk Kepentingan Pribadi

Sumber internal menyebutkan bahwa sebagian dana hibah diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Beberapa alokasi dana diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, bahkan terdapat indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit resmi dari pihak terkait.

Audit Keuangan Jadi Kunci Pembuktian

Proses penyidikan juga akan melibatkan auditor independen serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan nilai pasti kerugian negara.
Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah YPSI ini.

Polda Papua Barat Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Menutup pernyataannya, Kombes Pol. Ignatius Benny menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Polda Papua Barat berkomitmen penuh menjalankan tugas penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalitas,” pungkasnya. (HPPB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *