Jerat Fakta | Makassar, — Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar dengan empat terdakwa, masing-masing Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek. Sidang yang digelar pada Selasa (14/10) ini menjadi perhatian publik karena menyoroti prosedur pemanggilan saksi yang dinilai tidak sah oleh pihak pembela.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, mengonfirmasi jalannya sidang hari ini. Ia menyampaikan bahwa agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Warinussy menjelaskan, salah satu dari ketiga saksi tersebut adalah Hero Irianson Goram Gaman, yang merupakan anak kandung dari terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman. Namun, proses pemanggilan terhadap saksi ini dinilai bermasalah karena tidak dilakukan secara sah dan patut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Warinussy, JPU hanya mengeluarkan surat panggilan (form P.37) tanpa mengantarkannya langsung ke alamat tempat tinggal saksi. “Sehingga pemanggilan itu belum dapat dikatakan sah secara hukum,” tegasnya. Akibat kekeliruan tersebut, panggilan terhadap saksi Hero Irianson sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang Kamis (9/10) lalu.
Majelis Hakim yang menolak pemanggilan tersebut diketuai oleh Hakim Herbert Harefa, SH, MH, dan Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum. Penolakan tersebut memperkuat pandangan tim penasihat hukum bahwa JPU wajib menaati tata cara pemanggilan saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Warinussy menambahkan, tim penasihat hukum para terdakwa akan tetap hadir dalam sidang hari ini dengan dua advokat, yakni Advokat Pither Ponda Barani, SH, dan Advokat Pegie Sarumi, SH. Kehadiran keduanya merupakan bentuk komitmen tim pembela untuk memastikan setiap proses persidangan berjalan transparan dan sesuai asas keadilan.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara dugaan makar asal Sorong tersebut. Publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai pemanggilan saksi yang dinilai cacat prosedur, serta sejauh mana pembuktian dari JPU dapat memenuhi unsur pidana dalam dakwaan terhadap keempat terdakwa.
(Redaksi)










