Advokat Manokwari Bersatu Ancam Gugat Kepala BBKSDA Papua Terkait Pembakaran Mahkota Cenderawasih

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat — Advokat Manokwari Bersatu (AMB) menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua, Johny Santoso Silaban. Langkah ini akan diambil menyusul tindakan yang dinilai melukai perasaan masyarakat adat Papua, khususnya terkait insiden pembakaran mahkota dari Burung Cenderawasih yang viral di media sosial.

Juru Bicara AMB, Yan Christian Warinussy, S.H., menegaskan bahwa para advokat di Manokwari akan bergerak berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menempatkan advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, tindakan hukum terhadap Kepala BBKSDA Papua akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Warinussy menilai tindakan yang dilakukan oleh Silaban bersama jajaran BBKSDA, serta disertai keterlibatan oknum anggota TNI, Polri, dan beberapa jurnalis, merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan telah menyinggung nilai-nilai budaya serta martabat masyarakat adat Papua.

“Tindakan itu tidak hanya ceroboh, tetapi juga melukai hati orang asli Papua secara luas,” ujar Warinussy tegas.

Menurutnya, mahkota Cenderawasih bukan sekadar atribut budaya, tetapi simbol identitas dan kehormatan masyarakat adat di Tanah Papua. Karena itu, pembakarannya, dalam bentuk apa pun, dianggap sebagai penghinaan terhadap eksistensi dan harga diri orang Papua.

“Kami tidak bisa diam melihat simbol budaya kami diperlakukan seperti itu,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, AMB akan mempersiapkan gugatan perdata ke pengadilan terhadap Kepala BBKSDA Papua. Gugatan ini, menurut Warinussy, dimaksudkan untuk menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum atas tindakan yang telah mencoreng nilai kemanusiaan dan merusak keharmonisan sosial di Papua.

Selain gugatan perdata, AMB juga akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian. Warinussy menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kepala BBKSDA Papua dan jajarannya berpotensi memenuhi unsur pidana dalam hukum positif Indonesia.

“AMB akan tampil di depan sebagai wadah berhimpunnya para advokat di Manokwari untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan bermartabat. Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mencederai simbol budaya Papua,” tegas Warinussy.

Lebih jauh, AMB juga berencana mengkaji kemungkinan langkah hukum administrasi negara terhadap kebijakan dan tindakan Kepala BBKSDA Papua. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan seluruh tindakan pejabat publik di Papua berjalan dalam koridor hukum dan menghormati nilai-nilai adat setempat.

Di akhir pernyataannya, Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa kasus pembakaran mahkota Burung Cenderawasih harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, terutama aparatur negara, agar lebih sensitif terhadap nilai-nilai kearifan lokal.

“Negara harus hadir dengan menghormati budaya, bukan justru melukai perasaan masyarakat adat,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *