Tim Advokasi LP3BH Nilai Tuntutan JPU terhadap Dua Penatua Papua Bersifat Paradoxal

Jerat Fakta |™Manokwari, Papua Barat — Koordinator Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan telah mencermati isi empat surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat klien mereka, yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.

Keempat surat tuntutan tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Register Perkara: PDM-82/R.2.11/Eoh.2/08/2025, PDM-83/R.2.11/Eoh.2/08/2025, PDM-84/R.2.11/Eoh.2/08/2025, dan PDM-85/R.2.11/Eoh.2/08/2025 yang semuanya bertanggal 4 November 2025. Seluruh surat tersebut ditandatangani oleh JPU Steevan Mc Lewis Malioy, SH, MH dan Harlan, SH dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Menurut Warinussy, surat tuntutan atas nama Penatua Abraham Goram Gaman dan Penatua Piter Robaha telah dibacakan dalam persidangan perkara pidana Nomor 967 dan 968 oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Herbert Harefa, SH, MH. Sementara itu, untuk perkara atas nama Nikson May dan Maksi Sangkek dibacakan dalam perkara pidana Nomor 968 dan 969 oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum.

“Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Harlan, SH, dan dalam kesempatan tersebut, salinan fisik (hard copy) surat tuntutan telah diserahkan kepada Advokat Pither Ponda Barani, SH, selaku mitra dari Tim Advokasi. Selanjutnya, versi digital (soft file) juga telah dikirimkan ke Tim Advokat di Manokwari untuk keperluan penyusunan pembelaan,” kata Warinuusy kepada media melalui pesan singkat. Rabu, (05/11/2025).

Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa timnya saat ini sedang menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) atas nama keempat klien yang kini masih menjalani masa penahanan sementara di Rutan Makassar. Pledoi tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

Dalam surat tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu tindak pidana makar. Meski demikian, JPU hanya menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

Menurut Warinussy, hal ini menunjukkan adanya sifat paradoxal dalam tuntutan JPU.

“Di satu sisi, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana makar yang ancamannya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun di sisi lain, tuntutan hukumannya hanya delapan bulan. Ini kontradiktif dan tidak konsisten secara yuridis,” ujarnya.

LP3BH Manokwari menilai bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keseimbangan antara substansi hukum dan rasa keadilan.

Tim Advokasi akan menggunakan pledoi nanti untuk menunjukkan adanya kelemahan dalam argumentasi hukum JPU dan membuktikan bahwa tindakan keempat kliennya tidak memenuhi unsur makar sebagaimana didakwakan.

“Sebagai pembela hak asasi manusia dan advokat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai putusan akhir dijatuhkan. Kami berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil bagi keempat klien kami,” tutup Yan Christian Warinussy.

Sumber: LP3BH 

Editor: Usman Nopo 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *