LP3BH Manokwari Kutuk Keras Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Sekda Raja Ampat

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengecam keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami korban berinisial NI (18) di Kota Sorong pada 21 September 2025.

Dugaan perbuatan tidak bermoral itu diduga melibatkan oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS.

Warinussy menyampaikan dukungan penuh kepada Advokat Yance Dasnarebo selaku Kuasa Hukum korban yang telah menjalankan peran sesuai amanat Pasal 54, 55, dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, langkah hukum berupa pembuatan Laporan Polisi yang telah dilakukan merupakan tahapan awal yang penting dalam proses penegakan hukum pidana.

Dari kronologis yang disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Warinussy menilai telah terdapat unsur kuat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang telah disampaikan korban secara terbuka dan konsisten.

“Untuk itu, LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat Daya beserta jajarannya untuk memberikan perhatian penuh terhadap penyelidikan kasus tersebut,” kata Warinuusy. Jumat, (07/11/2025).

Warinussy mengingatkan bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, terutama mengingat posisi strategis terduga pelaku dalam struktur pemerintahan daerah.

Menurutnya, dugaan adanya pola relasi kuasa antara terlapor dan korban menjadi alasan kuat agar penyidik bekerja dengan pendekatan berperspektif korban, sesuai prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ini penting agar keadilan tidak dibungkam oleh kekuasaan,” tegas Warinussy.

Selain itu, LP3BH Manokwari juga mendesak Bupati Raja Ampat untuk segera mengambil tindakan administratif dan etik terhadap oknum ASN yang diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, tindakan tersebut penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa pejabat publik memberikan teladan yang baik di masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Warinussy menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, siapapun dia, adalah wujud nyata dari perlindungan hukum dan keadilan bagi korban.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan, pangkat, atau status sosial,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *