Jerat Fakta | Lampung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Bambang Irawan akan segera melaporkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Lampung terkait dengan adanya dugaan ketimpangan dalam pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023-2024.
Bambang Irawan mengatakan, hal ini dilakukan atas temuan tim investigasi Lembaga PRL yang sudah bekerja selama beberapa bulan penuh dalam mengumpulkan fakta-fakta serta keterangan orang tua siswa-siswi dan dari masyarakat dilapangan.
“Jadi beberapa data dan fakta hasil investigasi telah kami persiapkan untuk melengkapi laporan kami ke Kejaksaan Negri (Kejari Lampung Barat) dalam waktu dekat. antara lain yang kami curiga diantaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” ujar Bambang Senin, 10 November 2025.
Menurut Bambang Irawan, dana BOS yang dikucurkan pemerintah harus dimanfaatkan pihak sekolah dengan sebaik-baiknya. Penggunaan dana BOS harus terbuka secara terang benderang dan tidak boleh tertutup. Sebagai pejabat negara ataupun ASN, seharusnya Kepala Sekolah menghormati dan mematuhi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“Kami berharap nantinya pihak Kejaksaan Negri Lampung Barat dapet segera memproses laporan yang akan kami sampaikan. Sesuai analisa kami kuat dugaan negara sudah dirugikan,” tandasnya.












