Yan Christian Warinussy: “Kapolresta Manokwari Ditantang Ungkap Fakta Sebenarnya di Balik Kasus Mutilasi”

Jerat Fakta | Manokwari, — Advokat dan Penegak Hukum, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP serta Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan, SIK bersama seluruh jajarannya.

Ucapan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan yang disertai tindak pidana perampokan terhadap korban Aresty Gunar Tinarga (38) pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Reremi Puncak, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Sebagai seorang advokat yang menjalankan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy menilai kinerja cepat dan tegas aparat kepolisian patut diapresiasi karena telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada suami korban dan keluarga atas kehilangan yang tragis akibat peristiwa melawan hukum tersebut.

Dalam pernyataannya, Warinussy menyoroti bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku Yahya Himawan (YH, 29) merupakan bentuk tindak pidana perbarengan (concursus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 63 ayat (1) KUHP.

Menurutnya, perbuatan pelaku tidak hanya memenuhi unsur pembunuhan, tetapi juga memiliki indikasi kuat adanya kejahatan lain yang menyertai.

Warinussy mendorong Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumar Samosir dan jajarannya untuk menelusuri secara mendalam motif di balik peristiwa tersebut.

Ia mempertanyakan apakah perbuatan pelaku bersifat tunggal, atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam kejahatan tersebut.

Lebih lanjut, Warinussy juga menyinggung soal niat jahat (mens rea) dari terduga pelaku. Ia meminta penyidik memastikan apakah niat itu muncul spontan saat korban melawan dan berteriak, atau sudah direncanakan sebelumnya.

Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan penerapan pasal yang tepat dalam proses hukum.

Yang menarik, ujar Warinussy, hampir semua barang milik korban ditemukan oleh penyidik di rumah tempat jasad korban ditemukan. Bahkan, aparat juga menemukan sebuah mobil pick up di lokasi yang sama. Temuan ini, katanya, mengindikasikan adanya kemungkinan lain yang harus dibuka secara transparan oleh penyidik.

“Kapolresta Manokwari dan jajarannya ditantang untuk mengungkap sedetail mungkin peristiwa pidana ini, termasuk memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewat,” tegas Warinussy.

Ia menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi profesionalisme aparat penegak hukum di Papua Barat.

Lebih jauh, Warinussy berharap penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Ia menekankan pentingnya menguji keterkaitan antara pelaku utama dengan kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang mungkin terlibat sebelum dan sesudah kejadian.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Aresty Gunar Tinarga ini disebut menggemparkan masyarakat Kota Manokwari dan sekitarnya. Publik berharap aparat kepolisian dapat bekerja profesional, transparan, dan menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.

Sumber: LP3BH 

Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *