
Catatanpublik.Tanggamus.Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulaupanggung Tanggamus selenggarakan kegiatan penetapan RKPDES tahun anggaran 2026 bertempat di kantor pekon rabu 19 November 2025.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh camat Pulaupanggung,kepala pekon, pendamping pekon, beserta seluruh jajaran pemerintahan pekon dan segenap lapisan masyarakat Pekon Air Bakoman.
Dalam penyampainya kepala pekon Heriyanto memaparkan tujuan penetapan RKPDES tahun anggaran 2026.
“Tujuan penetapan RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah mewujudkan Pembangunan Desa yang Terarah dan menentukan prioritas program dan kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat. ” Imbuh Heriyanto
Selain mewujudkan Pembangunan Desa yang Terarah kepala pekon menjelaskan jika penetapan RKPDES adalah bertujuan meningkatkan Kesejahteraan , Menginformasikan rencana dan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabilitas.
Penetapan RKPDES sendiri melalui beberapa tahapan seperti, persiapan, Penyusunan draft RKPDES, Musyawarah Desa (Musdes), perbaikan draft, pengesahan, sosialisasi, pelaksanaan dan yang terakhir adalah evaluasi.
Camat pulau panggung dalam kesempatan tersebut turut mensosialisasikan kepada masyarakat pekon air bakoman tentang penetapan RKPDES
” Penetapan RKPDES adalah peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 menegaskan bahwa penyusunan RKPDes tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kepala desa, melainkan harus mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa.”tandas camat pulau panggung
Partisipasi masyarakat penting agar rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, serta memastikan pembangunan pekon yang transparan dan tepat sasaran di tahun mendatang.
PPRI
