Yan Christian Warinussy Pertanyakan Hilangnya Penyelidikan Kasus RTRW Teluk Bintuni

Jerat Fakta |Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH, mempertanyakan kelanjutan proses penyelidikan yang pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pada tahun 2023.

Menurutnya, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana untuk berbagai kegiatan terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kasus tersebut mencakup kegiatan Peninjauan Kembali RTRW, Penyusunan Revisi Tata Ruang Wilayah, Penyusunan Dokumen KLHS RTRW, Koordinasi Penataan RTRW, hingga Pendampingan Percepatan Legalisasi Dokumen RTRW pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Rentang anggaran yang disorot berlangsung dari Tahun 2017 hingga Tahun 2021,” kata Warinuusy. Rabu, (19/11/2025).

Ia juga mengatakan, pada 16 Agustus 2023, Kejari Teluk Bintuni diketahui mengirimkan surat bernomor B-754/R.2.13/Fd.1/08/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kejaksaan Negeri waktu itu, Johny Artinuz Zebua, SH, MH.

“Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni,” ujarnya.

Melalui surat itu, kata Warinuusy, Kejari Teluk Bintuni meminta agar dua orang staf Bappelitbangda yakni seorang Kepala Bidang dan Bendahara dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

“Permintaan tersebut menandai adanya langkah awal penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana RTRW,” tambahnya lagi.

Namun, ujar Warinuusy , hingga kini tidak ada perkembangan lanjutan yang disampaikan kepada publik mengenai keberlanjutan penyelidikan tersebut.

“Kasus ini seolah “hilang ditelan bumi”, terutama setelah berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni baru-baru ini,” ucapnya.

Ia menilai bahwa hilangnya kelanjutan penanganan kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen lembaga penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan tata ruang wilayah.

“Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar tidak terjadi praktek pembiaran,” jelasnya.

Karena itu, Warinussy mendesak Kejari Teluk Bintuni untuk kembali membuka, menindaklanjuti, dan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana RTRW tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Saya menegaskan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena dinamika politik atau pergantian pejabat,” pungkasnya.

Sumber: LP3BH 

Editor: Usman Nopo 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *