LP3BH Soroti Dugaan Kekeliruan Manajemen PT Padoma, Gubernur Diminta Bertindak

Jerat Fakta | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan saran hukum kepada Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberay Mandiri (Padoma). Ia menilai struktur manajemen perusahaan tersebut perlu segera dibenahi sebelum melakukan agenda bisnis baru.

Menurut Warinussy, terdapat dugaan kuat bahwa susunan manajemen PT Padoma saat ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut beberapa dasar hukum yang diduga tidak dipatuhi, yakni Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan PT Padoma serta Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Saya merekomendasikan kepada Bapak Gubernur agar menghentikan sementara rencana kerjasama PT Padoma dengan sebuah perusahaan bernama Padoma Ubadari Energy (PUE),” tegas Warinussy kepada wartawan. Minggu, (23/11/2025).

Ia menilai pembentukan dan perencanaan kerjasama dengan entitas tersebut berpotensi melanggar proses hukum korporasi.

Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia di Tanah Papua, Warinussy menegaskan akan mengawal proses hukum terkait rencana kerja BUMD tersebut. Ia menilai kebijakan yang tidak sesuai prosedur dapat berimplikasi serius terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat adat Papua sebagai pemilik hak ulayat dan entitas budaya yang dilindungi.

Menurutnya, PT Padoma sebagai BUMD memiliki tanggung jawab strategis sebagai badan usaha milik pemerintah daerah yang semestinya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat asli Papua melalui program berbasis tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Warinnusy menekankan bahwa langkah paling mendesak yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah memastikan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan hukum perseroan. Agenda tersebut, menurutnya, menjadi ruang formal untuk menata ulang struktur, menetapkan arah kebijakan usaha, dan menentukan legalitas setiap rencana kerjasama perusahaan.

“Saya berharap Gubernur Papua Barat dapat mengambil sikap tegas demi memastikan BUMD tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai kerangka hukum agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Barat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *