Dana Non-Earmark Terancam Tidak Cair, Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 Dinilai Tidak Berpihak Kepada Pemerintahan desa.

Jeratfakta – Lampung.Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap ll.

 

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

 

Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 tahun 2024,dampaknya desa terancam tidak bisa membiayai sejumlah program penting karena Dana Desa (DD) tahap II tidak kunjung terserap hingga akhir November 2025.

 

PMK 81/2025 ini dinilai tidak berpihak kepada pemerintahan desa justru terkesan tergesa-gesa dan diterbitkan tanpa sosialisasi. Selain itu, aturan tersebut langsung berlaku surut, sehingga desa dinilai mustahil memenuhi syarat dengan tenggat waktu yang disediakan.

 

Sementara itu, Dana Desa yang bersifat earmark, yakni yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting akan tetap dicairkan.

 

Kebijakan ini membuat desa-desa kehilangan sebagian besar ruang fiskal yang selama ini digunakan untuk membiayai insentif guru TK / PAUD, guru ngaji, internet desa, operasional desa, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan pembangunan fisik.

 

Aturan ini diperkirakan akan menimbulkan tekanan yang cukup besar pada tata kelola keuangan desa, terutama karena dana non-earmark selama ini menjadi tumpuan dalam mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *