Jelang Tutup Tahun 2025, LP3BH Desak Kajati Papua Barat Usut Kembali Dugaan Korupsi Jalan Mogoy–Merdey

Jerat Fakta | Manokwari – Menjelang tutup Tahun 2025 yang tinggal beberapa jam lagi, Yan Christian Warinussy, SH, selaku Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, kembali mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjono, SH, MH, agar pada Tahun Baru 2026 tetap berfokus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023.

Yan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana proyek.

“Sebagai pemerhati korupsi di Tanah Papua, saya meminta perhatian serius Saudara Kajati Papua Barat untuk mendalami aliran dana proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey yang diduga keras mengalir keluar dan tidak sesuai dengan peruntukannya semula,” tegas Yan Christian Warinussy. Rabu, (31/12/2025).

Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan kapasitasnya sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak lain di luar terpidana yang telah dijatuhi hukuman.

“Saya menduga kuat bahwa uang proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey tidak hanya dinikmati oleh Terpidana Akalius Yanus Misiro, tetapi juga oleh pihak lain di luar terpidana. Karena itu, penyelidikan semestinya dilanjutkan kembali oleh Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ujarnya.

Yan juga menyoroti kondisi faktual di lapangan yang dinilainya sangat memprihatinkan. Hingga saat ini, jalan Mogoy–Merdey yang merupakan akses vital masyarakat setempat mengalami kerusakan parah, sehingga berdampak langsung pada aktivitas sosial dan ekonomi warga.

“Fakta bahwa jalan ini rusak berat menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran proyek tahun 2023. Ini harus diusut tuntas demi kepentingan masyarakat dan demi tegaknya hukum,” kata Yan.

Menurutnya, penyelidikan kembali atas proyek tersebut menjadi semakin penting untuk dilakukan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Teluk Bintuni, agar tidak meninggalkan persoalan hukum yang berlarut-larut.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mencegah terulangnya praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *