JDP Tegas Tolak Kekerasan terhadap Warga Sipil, Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Korowai

Jerat Fakta | Papua Selatan – Jaringan Damai Papua (JDP) secara tegas menolak segala bentuk kekerasan dalam penyampaian pendapat di muka umum, terlebih apabila tindakan tersebut berujung pada jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil yang tidak bersenjata.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara JDP, Yan Christian Warinussy, SH, menyusul peristiwa tragis penyerangan dan penembakan terhadap pesawat perintis SMART Air dengan nomor penerbangan PK-SNR di Bandar Udara Korowai Batu (Danowage), Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Rabu (11/2).

Dalam insiden tersebut, seorang pilot dan co-pilot dilaporkan wafat. JDP menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang kembali menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik kekerasan bersenjata di Tanah Papua.

“JDP tidak memberi toleransi kepada siapa pun dan kelompok mana pun yang menempatkan warga sipil sebagai sasaran dalam upaya meraih atau menjawab aspirasi politiknya,” tegas Warinussy.

Menurut JDP, tindakan penyerangan terhadap kelompok sipil tak bersenjata merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum. Peristiwa ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang harus diusut secara tuntas dan transparan.

JDP mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dengan membentuk tim pencari fakta independen yang melibatkan pimpinan Gereja setempat, kelompok pembela hak asasi manusia, serta unsur masyarakat sipil lainnya. Keterlibatan berbagai komponen dinilai penting guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses investigasi.

“Investigasi harus dilakukan secara total untuk mengungkap motif serta latar belakang di balik peristiwa tragis ini,” ujar Warinussy.

Lebih lanjut, JDP meminta agar proses hukum atas kasus kekerasan bersenjata di Korowai tersebut berujung pada penetapan tersangka dan dibawa ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Merauke sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

JDP juga mendesak agar investigasi mencakup dugaan tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, sabotase, teror, hingga kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).

Selain itu, JDP menilai pentingnya pelibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam proses penyelidikan guna memastikan aspek perlindungan hak asasi manusia menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus tersebut.

Tragedi di Bandara Korowai Batu kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan bersenjata tidak pernah menjadi solusi atas persoalan politik maupun sosial, melainkan hanya memperpanjang penderitaan masyarakat sipil yang tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *