Rapat Terbuka Warga Kampung Suga–Kawaf Sepakati Pemekaran Distrik Suga

Jerat Fakta | Teluk Bintuni, Papua Barat — Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kampung Suga, Jhon Masumbauw, bersama seluruh warga masyarakat Kampung Suga dan Kampung Kawaf menggelar rapat terbuka terkait persiapan pemekaran Distrik Suga, yang berlangsung di Balai Kampung Suga, Jumat (17/03/2026).

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dua kampung, yakni Kampung Suga dan Kampung Kawaf, untuk mendukung penuh pemekaran distrik sebagai upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

PLT Kepala Kampung Suga, Jhon Masumbauw, menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut akan tetap diajukan secara resmi, sementara proses dan pertimbangan lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami sudah sepakat dan siap mengajukan pemekaran ini. Untuk proses selanjutnya, biarlah pemerintah kabupaten yang menimbang, karena ini juga merupakan himbauan dari atas,” ujar Jhon Masumbauw kepada media Jerat Fakta.

Ia menambahkan, informasi teknis lanjutan akan disampaikan langsung oleh Ketua Baperkam Kampung Suga, Kaleb Masumbauw.

Sementara itu, Ketua Baperkam Kampung Suga, Kaleb Masumbauw, menegaskan bahwa Kampung Suga dan Kampung Kawaf harus benar-benar siap secara administratif, sosial, dan wilayah, agar pemekaran distrik tersebut dapat terwujud.

Menurutnya, Kampung Suga merupakan kampung tertua di wilayah tersebut dan memiliki potensi sumber daya alam yang memadai.

Ia juga menegaskan bahwa syarat pemekaran distrik tidak harus dibatasi dua kampung saja, karena secara standar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami akan membentuk tim bersama dari dua kampung untuk bertemu langsung dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni,” jelas Kaleb.

Kaleb juga mengungkapkan bahwa jarak Kampung Suga ke Distrik Kaitaro sangat jauh, sehingga menyulitkan pelayanan publik. Selain itu, masyarakat Kampung Suga tidak dapat bergabung ke Distrik Kuri karena perbedaan wilayah adat dan suku, mengingat warga Kampung Suga berasal dari Suku Irarutu, bukan Suku Kuri.

Ia menambahkan bahwa terkait pelepasan tanah adat, telah ada persetujuan dari para pemilik hak ulayat, sehingga secara adat tidak ada kendala dalam rencana pemekaran distrik tersebut.

Di akhir pernyataannya, Kaleb Masumbauw mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk berjalan bersama demi menyukseskan pemekaran Distrik Suga.

“Ini kepentingan bersama untuk masa depan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” tutupnya.

(Derek Nelfin Masumbauw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *