Dugaan Operasi Intelijen Terbongkar, LP3BH Minta TPGF Segera Dibentuk

Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang memerintahkan penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Sebagai organisasi masyarakat sipil (OMS) yang berfokus pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, LP3BH Manokwari menilai pengungkapan empat tersangka pelaku lapangan merupakan langkah awal yang penting dalam mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI telah mengumumkan penahanan empat tersangka berinisial NPP (Kapten), SL, BHW (Lettu), dan ES (Serda).

Keempatnya diketahui berasal dari matra Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, serta disebut sebagai intel lapangan dari Badan Intelijen Strategis.

“Pengungkapan ini penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Harus diungkap siapa dalang di balik operasi ini,” tegas Warinussy. Kamis, (19/03/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa sejarah pelanggaran HAM di Indonesia menunjukkan adanya pola keterlibatan kekuasaan dalam kasus-kasus serupa.

Warinussy menyinggung peristiwa terbunuhnya Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001, serta kematian aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004 dalam penerbangan menuju Belanda.

Menurutnya, kedua kasus tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar terkait aktor intelektual di baliknya.

Oleh karena itu, LP3BH Manokwari mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah lebih berani dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) yang independen, di luar struktur Puspom TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pembentukan TPGF adalah langkah penting, mendesak, dan tidak bisa ditunda untuk mengungkap relasi kuasa negara yang mungkin mempengaruhi terjadinya serangan terhadap pembela HAM,” ujar Warinussy.

LP3BH menegaskan bahwa pengungkapan secara menyeluruh tidak hanya penting bagi keadilan korban, tetapi juga untuk menjaga integritas negara hukum serta menjamin perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia, khususnya di Tanah Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *