Kasus Perkara Sudah Lengkap P21, Penyidik Polsek Belang Belum Jemput dan Serahkan Tsk ke Kejaksaan, Ada Apa? 

Jerat Fakta | Mitra Belang – kinerja dari penyidik Polsek belang patut di pertanyakan, kasus penganiayaan yang menimpa korban Rahmawati Uber adik salah satu wartawan sulut di duga ada permainan antara pihak penyidik dan Tsk sehinggah dari awal hinggah sampai detik ini pelaku tidak di tahan di Polsek.

Hal ini di pertegas Jefry M Pangbes Sulut Ormas Manguni Muda Indonesia. Jumat (10 November 2023).

Aneh nya lagi kasus yang sudah P21 yang seharusnya dari pihak penyidik kepolisian ambil langkah tegas jemput tsk dan menyerahkan ke pihak kejaksaan, dari pihak korban menilai ini ada permainan, kenapa dari pihak penyidik tidak tegas dalam hal ini.

“Sesuai dengan aturan yang ada tidak ada alasan dari pihak kepolisian untuk jemput tsk/ Pelaku apabila kasus tersebut sudah P21, penyidik harus menjemput dan menyerahkan Tsk bersama barang bukti ke Jaksa di kejaksaan, dan Apabila tsk beralasan Sakit dilengkapi surat dari dokter, Nanti dari Jaksa yang proses lanjut untuk Pembantaran,” Jelas Jefry Mamentu.

Dalam hal Pembantaran adalah kewenangan dari jaksa untuk memeriksa lanjut kesehatan Tsk,
untuk itu dari pihak penyidik kepolisian Polsek belang jangan jadikan alasan tsk sakit sehinggah tidak diserahkan ke pihak jaksa.

Dari pihak saudara korban sudah konfirmasih langsung pihak kejaksaan melalui kasi Pidum Kejari Minsel bahwa, untuk penjemputan Tsk itu kewenangan pihak penyidik kepolisian.

“Kami dari pihak kejaksaan tinggal menunggu tsk diserahkan kepada kami, setelah sudah di serahkan kepada kami pihak kejaksaan, itu sudah menjadi kewenangan kami untuk proses tahapan lanjutan perkara tersebu, ” Tandas Kasi Pidum Kejari Minsel.

Terpisah korban sendiri mempertanyakan hal ini ke pihak kepolisian penyidik Polsek belang
dari pihak kepolisian Polsek belang menyampaikan kepada korban bahwa ibu Rahmawati Uber untuk mempertanyakan kepada pihak kejaksaan

“Untuk penjemputan kewenangan penyidik kepolisian bukan kejaksaan karna terkait perkara kasus ini sudah P21 kejaksaan tinggal menunggu penyerahan Tsk dari penyidik kepada pihak jaksa ,” jelas korban Rahmawati Uber kepada pihak penyidik Polsek belang.

Jefry juga mengatakan,  “agar dari pihak korban meminta bapak Kapolda Sulut dan Kabid Propam Polda Sulut agar dapat menelusuri kasus ini yang ditangani oleh penyidik Polsek belang dinilai lamban,dan kurang tegas dalam menangani perkara kasus tersebut “Tegas Jefry M.

 

( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *