Hak Tersangka Harus Dijamin, LP3BH Soroti Penanganan 12 Warga di Polda Papua Barat Daya

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyerukan kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya agar memberikan akses hukum yang memadai kepada 12 orang yang saat ini diamankan dan/atau tengah menjalani proses hukum.

Permintaan tersebut disampaikan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak kekerasan dan atau pembunuhan terhadap dua tenaga kesehatan di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa setiap individu yang berstatus sebagai terduga pelaku maupun tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dilindungi oleh negara.

Menurutnya, perlindungan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tersangka berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak untuk memilih, menghubungi, dan didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap pemeriksaan,” tegas Warinussy. Sabtu, (21/03/2026).

LP3BH Manokwari juga meminta agar penyidik memberikan akses seluas-luasnya kepada para terduga untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 142 huruf b dan c KUHAP Tahun 2025.

Selain itu, organisasi tersebut menekankan bahwa prinsip fair trial atau peradilan yang adil harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum, tanpa terkecuali.

LP3BH mengingatkan bahwa penegakan hukum yang profesional dan menghormati hak asasi manusia merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Dengan demikian, LP3BH berharap aparat Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dapat menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *