Yusup Sorry Dibebaskan, LP3BH Desak TNI Proses Dugaan Penyiksaan

Oplus_16908288

Jerat Fakta | Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait pembebasan seorang warga sipil bernama Yusup Sorry yang telah dikembalikan kepada keluarganya di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, pada Senin (23/3).

Meskipun demikian, LP3BH Manokwari menegaskan bahwa pembebasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

“Oleh karena itu, saya mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut Republik Indonesia agar tetap memproses hukum para prajurit yang terindikasi melakukan intimidasi psikis dan fisik terhadap korban,” kata Warinuusy.

Desakan tersebut didasarkan pada beredarnya rekaman video di ruang publik yang memperlihatkan dugaan tindakan intimidasi terhadap Yusup Sorry.

“Dalam video berdurasi singkat tersebut, korban terlihat diikat menggunakan tali dan ditempatkan di dalam sebuah lubang yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Kondisi tersebut menggambarkan adanya tekanan fisik dan psikis yang dialami korban,” ujarnya.

Menurut LP3BH Manokwari, tindakan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan hukum nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.

“Selain itu, LP3BH juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta Keppres Nomor 50 Tahun 1997,” jelasnya.

LP3BH Manokwari menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik kekerasan terhadap warga sipil yang kerap terjadi dengan dalih menjaga kedaulatan negara.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai sebagai langkah penting untuk menghapus praktik impunitas serta memastikan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua,” pu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *