12 Warga Tambrauw Dibebaskan, LP3BH: Ada Dugaan Salah Tangkap oleh Aparat!

Jerat Fakta | Manokwari, – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memperoleh informasi terbaru terkait pembebasan empat warga sipil yang sebelumnya diamankan di Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

Keempat warga tersebut masing-masing bernama Wempi Yeblo, Paulus Yesyan, Manfred Yekwan, dan Tadius Yesyan.

Mereka merupakan bagian dari sekitar 12 warga sipil yang sebelumnya diamankan oleh aparat di Polda Papua Barat Daya dan Kepolisian Resor Tambrauw, pasca insiden penghadangan dan dugaan pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) serta warga sipil lainnya di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan bahwa pembebasan keempat warga tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses penangkapan dan penahanan.

“Diduga keras telah terjadi tindakan sewenang-wenang dari aparat Polri dalam kapasitas sebagai penyidik maupun penyelidik. Hal ini perlu diaudit secara menyeluruh,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh tindakan upaya paksa terhadap ke-12 warga sipil tersebut harus diperiksa secara mendalam, termasuk aspek legalitas penangkapan, penahanan, hingga proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di tingkat Polda maupun Polres.

LP3BH Manokwari mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw.

Selain itu, LP3BH juga meminta agar aparat yang terlibat, baik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya maupun Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw, segera dinonaktifkan sementara demi menjamin objektivitas proses pemeriksaan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Pembebasan ke-12 warga sipil tersebut menjadi indikator kuat adanya dugaan salah tangkap dan pelanggaran prosedur hukum yang serius. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan terbuka,” lanjutnya.

LP3BH Manokwari juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut perlu dilakukan secara terbuka di pengadilan negeri di Sorong guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi dan hak asasi manusia, LP3BH memastikan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik kesewenang-wenangan tersebut, demi tegaknya supremasi hukum di Tanah Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *