Yan Christian Warinussy : Nur Alam Tempuh Jalur Restorative Justice (JC)

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari Saksi korban dan Pelapor Nur Alam atas Laporan Polisi Nomor: LP/854/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 09 September 2023 dengan ini menyampaikan telah melakukan menempuh Restorative Justice (JC).

Hal tersebut di jelaskan Advokat ternama Yan Christian Warinussy kepada media  melalui pesan rilisnya malam ini. Jumat (10/11/2022).

“Kami dengan ini menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu, klien kami Ibu Nur Alam sudah berdamai dengan saudara Yan Ayomi, S.Sos sebagai terlapor dan tersangka melalui jalur restorative justice (RJ) di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polresta Manokwari, ” katanya.

Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri dan didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat.Reskrin Polresta Manokwari Iptu Andarias Padatu serta Kepala Unit (Kanit) I Pidana Umum (Pidum) Sat.Reskrim Polresta Manokwari.

“Dalam pertemuan ini, pihak Tersangka Yan Ayomi secara tulus dan rendah hati serta mengakui telah bersalah melakukan tindakan main hakim sendiri berbentuk penganiayaan terhadap diri klien kami Ibu Nur Alam. Sehingga dengan tulus dan rendah hati saudara Yan Ayomi telah meminta maaf dan diterima dengan baik oleh klien kami, ” ujarnya.

Selanjutnya ucap Warinussy, “sebagai bentuk tanggung jawab moril, saudara Yan Ayomi dan keluarganya sudah memberikan biaya pengobatan dan denda adat kepada Klien kami Ibu Nur Alam dalam bentuk uang tunai Rp.100.000.000 ,- (Seratus Juta rupiah) dan diterima dengan baik oleh Ibu Nur Alam, ” jelasnya.

Tambah Warinussy, “dengan demikian maka sesungguhnya diantar klien kami Ibu Nur Alam selaku saksi korban dan Pelapor serta saudara Yan Ayomi selaku tersangka sudah tidak ada masalah apapun lagi dan hubungan kekeluargaan diantara kedua belah pihak telah menjadi pulih kembali. Sehingga kami selaku Penasihat Hukum dari korban saat ini tinggal menunggu langkah hukum yang menjadi kewenangan Kapolresta Manokwari selaku penyidik menurut Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *