Dana Hibah KONI Rp9 Miliar Dipertanyakan, DAP Tagih Kinerja Kejati Papua Barat

Oplus_16908288

Jerat Fakta | Manokwari – Dewan Adat Papua (DAP) secara resmi mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2017–2021 yang nilainya mencapai Rp9,025 miliar.

Sekretaris Jenderal DAP, Yan Christian Warinussy, menyampaikan bahwa pihaknya merujuk pada surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R-1626/F.2/Fd.1/5/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Abdul Qohar tersebut dijelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sorong Selatan telah diterima dan saat ini dalam proses tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Selain itu, proses penanganan perkara tersebut disebutkan akan dimonitor dan dievaluasi langsung oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSU) di Kejagung RI.
Namun demikian, hingga saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum transparan kepada publik.

“Sebagai Sekjen DAP, kami mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono, terkait sejauh mana perkembangan proses hukum perkara ini,” tegas Warinussy. Minggu, (29/03/2026).

DAP menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sorong Selatan, termasuk pengurus KONI serta para atlet yang terdampak.

Oleh karena itu, DAP mendesak Kejati Papua Barat untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi dari mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Sorong Selatan serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Langkah ini penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *