Tiga Klien Advokat Yan Christian Warinussy Resmi Dilimpahkan ke Kejari, Jalani Penahanan 20 Hari

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Tiga klien Advokat Yan Christian Warinussy yakni Luciana Lawrence (60), Budi Christian Gosyanto (54), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (30), resmi dilimpahkan berkas perkaranya oleh penyidik Polresta Manokwari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (31/3/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polresta Manokwari. Namun, pemeriksaan yang dilakukan disebut hanya sebatas pengecekan tekanan darah tanpa pemeriksaan medis lanjutan yang lebih komprehensif.

Usai pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka diminta menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan sebelum dibawa menggunakan kendaraan dinas menuju Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.

Setelah melalui pemeriksaan administrasi perkara dan proses penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, dua tersangka yakni Budi Christian Gosyanto dan Febryan Alfonsius Gosyanto dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

Sementara itu, tersangka Luciana Lawrence dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Wasai.

Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.

Advokat Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya.

“Kami sebagai penasihat hukum akan mengambil langkah-langkah hukum yang penting dan strategis guna memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Warinussy.

Ia juga menyoroti proses pemeriksaan kesehatan yang dinilai belum maksimal.

“Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap klien kami hanya sebatas pengecekan tekanan darah, tanpa pemeriksaan medis lain yang lebih urgen. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini secara profesional dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *