Warinussy Desak Komnas HAM Usut Tuntas Penembakan Warga di Dogiyai

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menduga kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) di Kabupaten Dogiyai.

Dugaan tersebut berkaitan dengan peristiwa penembakan yang mengakibatkan sekitar sembilan warga sipil meninggal dunia. Korban diduga tertembak senjata api dalam insiden yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Warinussy, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa, melainkan berpotensi mengarah pada tindakan yang mencerminkan upaya sistematis terhadap kelompok masyarakat tertentu, khususnya warga etnis Melanesia.

“Kematian warga sipil ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Ada indikasi kuat mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya. Kamis, (02/04/2016).

Ia menjelaskan, insiden penembakan diduga merupakan reaksi aparat setelah ditemukannya seorang anggota Polri berinisial JE dalam kondisi meninggal dunia yang hingga kini masih menyisakan misteri.

Warinussy menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kematian anggota Polri tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim investigasi independen dan turun langsung ke lokasi kejadian.

“Komnas HAM RI, baik di Jakarta maupun perwakilan di Jayapura, harus segera melakukan penyelidikan. Tidak ada alasan untuk mengabaikan kasus ini sebagai bukan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kasus ini telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya Pasal 9.

Selain itu, Warinussy meminta dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Tak hanya itu, ia juga menyerukan kepada Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan tindakan aparat yang berpotensi melanggar hak asasi manusia di wilayah tersebut.

“Saya menghimbau Kapolri agar menghentikan segala bentuk tindakan sewenang-wenang terhadap warga sipil di Dogiyai dan sekitarnya,” tambahnya.

Warinussy menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh dilakukan hanya melalui mekanisme mediasi atau pembayaran adat semata. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban dan keluarga.

“Kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keadilan bagi korban tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *