JeratFakta.com, Manokwari – Pasca Penangkapan pasangan suami – istri oleh Ditresnarkoba polda kalsel atas kasus narkoba dengan barang bukti seberat 84,13 gram sabu pada tanggal 13 november 2023 lalu, menjadi momok memalukan.
Betapa tidak, pasangan suami – istri yang dipercayakan sebagai Pengurus/anggota Lembaga Anti Narkotika (LAN) provinsi kalsel justru terlibat dalam kasus narkoba.
Hal tersebut mengundang kecaman keras dan reaksi bagi keluarga LAN yang ada di daerah lain. Seperti halnya ketua LAN provinsi papua barat Atik Sri Wijiati mengutuk keras atas perilaku pasutri tersebut.
” saya, selaku ketua LAN papua barat mengutuk keras atas perbuatan oknum pengurus/anggota LAN KALSEL yang sdh mencoreng nama LAN diseluruh indonesia atas perbuatanya, ” Ucap Atik dengan Nada Kesal.
Ketua LAN Papua barat meminta kepada LAN pusat untuk segera memberhentikan kedua oknum sebagai pengurus dan mencabut KTA mereka dan memberi sangsi tidak bisa masuk kembali sebagai anggota LAN seumur hidup, atas perbuatan mereka yang tidak bisa ditoleransi.
” Dengan adanya kejadian ini, saya meminta kepada Ditresnarkoba polda kalsel untuk serius menangani kasus ini dan menggunakan pasal seberat beratnya sesuai perbuatanya, menghimbau kepada masyarkat indonesia, terkhusus masyarakat kalimantan selatan untuk mengawal kasus ini sampai kepada putusan pengadilan, dan jangan sampai kasus ini menguap ditengah jalan,” Kecam Atik.
Ketua LAN papua barat Atik Sri Wijiati berharap, agar kejadian ini tidak terulang kembali lagi, karena sangat merugikan bagi kita semua.
“Narkoba adalah penjajah bangsa, penghancur pemuda. mari bersama sama kita putuskan mata rantai narkoba, ” Pintanya.
Diketahui, bahwa Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang merupakan anggota LSM Lembaga Anti Narkotika (LAN) dan juga selaku ketua Birendra provinsi kalsel Mahdianoor dan Ririn Heldawati dan empat tersangka lainya.
Dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan, dan hasilnya kepolisian menunjukkan Heldawati merupakan Anggota LSM penggiat anti narkoba, ditangkap di sebuah rumah, Jalan Padat Karya Kompleks purnama permai kelurahan sungai andai kecamatan banjarmasin utara.
Dilokasi penangkapan, polisi mengamankan dua buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan barang bukti seperti handphone tersangka.
Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Hendra)