Akun “Mama Ella” Terkuak di Persidangan, Saksi Beberkan Kronologi Posting

Jerat Fakta | Manokwari – Persidangan perkara pidana Nomor: 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk dengan terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella kembali digelar pada Rabu (8/4) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye, SH, MH, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH. Dalam agenda persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari yang terdiri dari I Nengah Ardika, SH, MH; Tulus Ardiansyah, SH, MH; dan Toyib Hassan, SH, MH menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi tersebut yakni Herlina Wondiwoy (35) dan Beatrix Aneke (39).
Di hadapan majelis hakim, Herlina Wondiwoy menerangkan bahwa dirinya merupakan adik kandung dari korban sekaligus pelapor, Febelina Wondiwoy.

Ia mengaku sempat melihat postingan di media sosial TikTok dari akun bernama “Mama Ella” pada bulan September 2024.

Herlina kemudian mengambil tangkapan layar (screenshot) dari postingan tersebut dan mengirimkannya kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Saya screenshot lalu kirim ke korban lewat chat WhatsApp,” ujar Herlina di persidangan.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui alasan terdakwa membuat postingan tersebut. Namun demikian, Herlina meyakini akun TikTok “Mama Ella” adalah milik terdakwa, karena foto profil yang digunakan merupakan foto diri Louela Riska Warikar.

Sementara itu, saksi kedua Beatrix Aneke mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya pesan masuk (inbox) dari terdakwa ke akun TikTok milik korban pada waktu yang sama.

Menurut Beatrix, saat itu dirinya bersama korban masih berada di kantor hingga sekitar pukul 23.00 WIT. Korban sempat mengeluhkan pesan yang kembali dikirim oleh terdakwa.

“Korban berkata, ‘aduh Ella ini sudah dibilang sabar, kok masih inbox saya lagi’,” ungkap Beatrix di hadapan sidang.

Beatrix mengaku sempat menyarankan kepada korban agar tidak memperpanjang persoalan tersebut serta meminta korban memblokir akun TikTok “Mama Ella”.

Lebih lanjut, Beatrix menjelaskan bahwa postingan dari akun tersebut pada awalnya bertujuan meminta klarifikasi kepada korban terkait dugaan kecurigaan korban terhadap hubungan antara terdakwa dengan suami korban, yakni Bupati Manokwari, Hermus Indouw.

Dalam persidangan, terdakwa Louela Riska Warikar membenarkan keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut.

Keterangan dua saksi ini dinilai mulai membuka tabir yang melatarbelakangi munculnya postingan terdakwa di akun TikTok “Mama Ella” yang ditujukan kepada korban.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah saksi lain yang dinilai relevan dan belum dihadirkan dalam persidangan, yakni Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw, Maria Magdalena Wanma, serta Febby Louisha Rhindhianny Suebu.

Karena itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (15/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *