Fakta Baru Terungkap di Sidang, Saksi Akui Isi BAP di Hadapan Hakim

JERAT FAKTA | MANOKWARI – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Febelina Wondiwoy dengan terdakwa Louela Riska Warikar kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (22/4).

Persidangan yang berlangsung di ruang Sidang Sari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wellem Depondoye, didampingi hakim anggota Roberto Naibaho dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, serta Panitera Pengganti Julius Victor.

Sesuai agenda sebelumnya, sidang dijadwalkan menghadirkan mediasi dan pemeriksaan saksi. Namun, dua saksi penting yakni Febelina Wondiwoy dan Hermus Indow tidak hadir, baik secara langsung maupun daring, tanpa penjelasan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim.

Padahal pada sidang sebelumnya, keduanya telah menyatakan kesediaan untuk hadir. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan, mengingat posisi mereka sebagai pihak yang berkaitan langsung dalam perkara tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, menilai absennya kedua saksi menunjukkan bahwa perkara akan tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum acara pidana hingga putusan akhir.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Maria Magdalena Wanma yang hadir secara daring dari Jakarta. Saksi diketahui sedang menjalani pengobatan.

“Menariknya, saat sidang dibuka, saksi masih berada dalam perjalanan menggunakan kendaraan. Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kesiapan saksi untuk disumpah, namun karena belum berada di tempat yang layak, sidang diskors selama lima menit,” kata Warinuusy.

Setelah berada di penginapan, saksi kemudian disumpah dan memberikan keterangan. Kepada JPU Toyib Hasan, saksi mengaku mengenal terdakwa melalui media sosial dan pernah melihat unggahan terdakwa di TikTok.

“Saksi juga mengungkap pertemuan dengan terdakwa sekitar dua tahun lalu di kios miliknya di Sowi. Dalam pertemuan itu, terdakwa disebut menyampaikan adanya ancaman dari Febelina Wondiwoy terkait permintaan uang kepada Hermus Indow,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Warinuusy bahwa , saksi menyebut terdakwa sempat meminta bantuan untuk menghubungi Bupati Manokwari guna menyampaikan permintaan uang sebesar Rp50 juta. Namun dalam persidangan, saksi sempat memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Setelah didalami oleh penasihat hukum, saksi akhirnya membenarkan isi BAP, termasuk pernyataan bahwa ia pernah menyampaikan permintaan tersebut kepada Bupati Manokwari melalui telepon,” ujar Warinussy.

Menanggapi hal itu, ujar Warinussy, terdakwa membantah seluruh keterangan saksi. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa menegaskan tidak pernah meminta uang dalam jumlah Rp50 juta maupun Rp300 juta.

“Terdakwa juga menjelaskan bahwa pertemuan di kios saksi terjadi atas undangan saksi sendiri, yang saat itu mengaku akan menghubungi Bupati Manokwari,” ucap Warinussy.

Persidangan sempat diwarnai perdebatan antara saksi dan terdakwa, namun berhasil ditengahi oleh Majelis Hakim.

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (29/4) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak JPU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *