Nama Stenly Sendow dan Denny Kaeng Mencuat, Diduga Terlibat Kasus PETI Boltim, Publik Desak Polisi Ungkap Pemilik Alat Berat

BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menjadi perhatian masyarakat. Senin, (08/06/2026).

Sejumlah alat berat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh Polres Bolaang Mongondow Timur menjadi sorotan publik yang menginginkan pengungkapan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, diduga nama Stenly Sendow dan Denny Kaeng memiliki keterkaitan dengan tiga unit alat berat dari sekitar sepuluh unit alat berat yang saat ini diamankan dalam proses penyelidikan.

Selain kedua nama tersebut, sejumlah pihak lain juga dikabarkan ikut disebut dalam berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait kepemilikan maupun penguasaan alat berat yang beroperasi di lokasi tambang.

Meski demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pemilik seluruh alat berat yang telah diamankan. Oleh karena itu, berbagai informasi yang beredar masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari pihak berwenang.

Kasus PETI di Boltim dinilai penting untuk diusut secara menyeluruh mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang saat ini sedang diselidiki.

Penegakan hukum yang tidak tebang pilih dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab maupun status kepemilikan alat berat yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan agar ke Polres.

“Maaf sy tidak kenal anda.. Kalo anda mau tanya silahkan ke penyidik kasusnya sdh sampai mana… Silahkan anda kepolres,” kata Kapolres.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *