Proyek Drainase Rp2,8 Miliar Dipersoalkan, GTI Desak Kejaksaan Periksa

MANADO — LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menyoroti proyek pembangunan drainase senilai lebih dari Rp2,8 miliar yang dikerjakan pada 2025. GTI menduga terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado memeriksa proyek tersebut secara menyeluruh.

“Kalau benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau ketentuan kontrak, harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Fikri. Rabu, (9/9/2026).

GTI sebelumnya mendatangi Dinas PUPR Kota Manado dan mempertanyakan perencanaan, uji hidrolika, kualitas pekerjaan, pengawasan konsultan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek. Pihak Dinas PU menyatakan pengawasan telah dilakukan dan pekerjaan telah diperiksa PPK serta konsultan pengawas.

Namun, GTI menilai penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mereka.

GTI juga menyoroti dugaan pekerjaan lanjutan di lokasi proyek serta metode pengecoran yang disebut menggunakan lapisan pasir sekitar 10 sentimeter di atas beton lama. Menurut GTI, hal itu perlu diuji secara teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan kontrak.

Fikri mengatakan laporan resmi telah disampaikan kepada Kejati Sulut. Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun potensi kerugian keuangan negara.

“Kalau pekerjaan sudah sesuai, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *