Jerat Fakta | Manokwari – Jaringan Damai Papua (JDP) kembali menyerukan dikedepankan nya cara damai dalam melakukan pendekatan ke arah penyelesaian konflik bersenjata di wilayah Tanah Papua dalam waktu dekat ini.
Seruan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP), Yan Christian Warinussy S.H, kepada redaksi. Rabu, (10/04/2024).
Menurutnya, peristiwa tertembaknya 2 (dua) anak tak berdosa, yaitu Ronal Ronaldus Duwitau (13) yang akhirnya meninggal dunia saat tertembak serta Nepina Diwitau (6) yang berakibat korban mengalami cacat pada tangan kirinya di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Senin (8/4) menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik melalui jalan mengangkat senjata tidak akan pernah menyelesaikan masalah apapun, melainkan akan selalu menimbulkan dampak merugikan.
“Ini hanya menimbulkan dampak merugikan, termasuk jatuhnya korban, dan senantiasa ada pihak masyarakat sipil asli Papua dan non Papua yang tidak bersenjata akan menjadi korban, ‘ katanya.
Penangkapan terhadap salah satu warga bernama Bossman Wenda alias Bui Wenda telah menyebabkan terjadinya langkah “membebaskan” Bui Wenda alias Bossman Wenda tersebut oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) di Intan Jaya pimpinan Undius Kogoya terhadap aparat keamanan Brimob Polda Papua yang bermarkas di samping kantor Bank Papua Cabang Sagupa, Intan Jaya pada hari nahas tersebut.
Akibatnya aparat Brimob yang mendapat serangan membalas dan tembakan balasan yang berlangsung secara berentetan tersebut menjadi sebab terluka hingga meninggal dunianya kedua warga sipil berusia anak tersebut.
“Selaku Juru Bicara (Jubir) JDP, saya mendesak semua pihak keamanan di Tanah Papua, termasuk di Sugapa, Intan Jaya agar segera menghentikan pendekatan keamanan. Evaluasi atas segenap hal yang terkait penggunaan cara-cara kekerasan dengan menggunakan senjata api ataupun senjata tajam mesti disudahi, ” ujarnya.
Ia juga menyebut, Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab dalam menghentikan konflik di tanah Papua.
“Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya mesti bertanggung jawab dalam menghentikan konflik kekerasan bersenjata di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang akhir-akhir ini seringkali menyasar warga sipil, ” ucapnya.
Ia menambahkan, terkesan tidak ada langkah penegakan hukum berdasarkan amanat Kitan Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM serta Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Againts Torture and Other Cruel, in human or Degrading Treatment or Punishment atau Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau merendahkan Martabat Manusia.
“JDP senantiasa menyerukan agar pendekatan dalam upaya menyelesaikan konflik sosial politik di Tanah Papua yang telah berlangsung lebih dari 50 ini hanya bisa dilakukan melalui dialog Jakarta-Papua yang damai. Pendekatan keamanan dengan mengedepankan operasi militer dan keamanan dalam arti luas selama ini senantiasa menuai masalah yang senantiasa memperburuk citra Indonesia sebagai negara hukum dan juga salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, ” imbuhnya.
*Redaksi*