Jerat Fakta | Manokwari — Hari ini, dua klien kami, yaitu Yosua Kadam selaku Kepala Puskesmas Amban dan Belgita Insyur selaku Bendahara Puskesmas Amban, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (11/04/2025).
“Penetapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Amban, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari untuk Tahun Anggaran 2021,” kata Warinussy.
“Sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab hukum, kedua klien kami hari ini telah melakukan pelunasan atas dugaan kerugian keuangan negara dengan membayar sejumlah Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah),” tambahnya.
Pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kooperatif untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Kami selaku penasihat hukum menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini menunjukkan komitmen klien kami untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berlangsung. Kami berharap, dengan adanya pengembalian ini, proses hukum dapat berjalan dengan lebih proporsional serta memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Proses hukum selanjutnya tetap akan kami ikuti dengan seksama, sembari menghormati setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.
(Udir Saiba)