Jerat Fakta | Jayapura – Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Yerry Basri Mak, SH, MH, seorang dan juga aktivis antikorupsi Papua, menyampaikan desakan tegas kepada calon kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXl di Papua untuk segera mundur dari pencalonan.
Menurut Yerry, lebih baik bagi calon yang telah berstatus tersangka atau berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dana PON XXl untuk menarik diri dari Pilkada daripada menghadapi rasa malu di kemudian hari.
“Yang sudah merasa terlibat atau berpotensi tersangka dalam kasus ini, sebaiknya dengan legowo mundur dari pencalonan kepala daerah. Jangan sampai nanti sudah mengeluarkan dana besar untuk kampanye, deklarasi, dan lainnya, tapi kemudian harus menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua,” ujar Yerry kepada media. Sabtu, (07/09/2024).
Yerry mengingatkan bahwa risiko besar menanti calon yang tetap maju meskipun terlibat dalam kasus korupsi.
“Daripada nanti surat panggilan datang dan calon langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Papua, lebih baik mundur sejak awal. Ini akan menghemat dana dan menjaga reputasi,” katanya.
Yerry juga menyoroti kerugian finansial yang akan ditanggung oleh calon tersebut.
“Dari deklarasi pasangan, pendaftaran, hingga kampanye, dana yang dikeluarkan sangat besar. Kasihan, jika harus batal maju gara-gara tersandung kasus korupsi PON XXl,” tambahnya.
Sebagai aktivis antikorupsi di Papua, Yerry berharap agar calon kepala daerah yang terkait dengan kasus korupsi Dana PON XX bertindak bijaksana demi menjaga kehormatan dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Lebih aman mundur daripada nanti harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Yerry Basri Mak, SH, MH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk segera memanggil dan menetapkan calon kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXl di Papua sebagai tersangka.
Yerry meminta agar tindakan hukum tegas diambil dalam bulan ini, termasuk penahanan langsung di Rumah Tahanan Kejati Papua.
“Kejati Papua harus segera bertindak. Panggil calon yang tersangkut kasus korupsi Dana PON XXl, tetapkan sebagai tersangka, dan segera dijebloskan ke rutan Kejaksaan Tinggi Papua,” tegas Yerry kepada media kembali.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas proses Pilkada di Papua serta menunjukkan komitmen hukum yang tegas dalam pemberantasan korupsi.
Yerry juga mengingatkan bahwa tindakan ini akan menjadi peringatan bagi para calon yang memiliki catatan buruk terkait dana publik.
“Dalam bulan ini, Kejati Papua harus bergerak cepat agar kasus ini tidak mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah. Jangan sampai calon yang tersangkut kasus korupsi tetap maju, itu akan mencoreng demokrasi dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Yerry.
Yerry menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus yang melibatkan anggaran negara.
“Masyarakat Papua berhak melihat pelaku korupsi diadili dan menerima hukuman setimpal, apalagi ini terkait dana besar yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
(Redaksi)