LP3BH Manokwari Desak Investigasi Komnas HAM atas Bentrokan Aparat dan Mahasiswa Uncen

Jerat Fakta | Jayapura – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyatakan keprihatinannya terhadap pendekatan kekerasan oleh aparat keamanan gabungan Polri dan TNI dalam menangani aksi unjuk rasa damai mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) di Kampus Waena, Jayapura, yang berujung ricuh dan bentrok pada Kamis (22/5) sekitar pukul 10.20 WIT.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan pola lama aparat dalam menyikapi aksi mahasiswa, yang seharusnya dilindungi secara konstitusional. Aksi unjuk rasa tersebut awalnya mempersoalkan rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap memberatkan mahasiswa.

LP3BH sebagai organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi hak asasi manusia dan penegakan hukum menilai tindakan represif aparat kembali menegaskan kegagalan negara dalam menghormati kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di lingkungan kampus.

Padahal, hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut melalui UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun dalam praktiknya, pendekatan kekerasan masih kerap digunakan oleh aparat saat menghadapi unjuk rasa, terutama di Papua.

“Fakta bahwa jatuh korban baik dari kalangan mahasiswa maupun aparat menunjukkan kegagalan pendekatan dialogis dalam menangani aspirasi publik,” tegas Warinussy.

Ia menyebut insiden ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak.

LP3BH Manokwari menawarkan jalan tengah berupa “jeda kemanusiaan” dan menahan diri dari kedua belah pihak, baik mahasiswa maupun aparat keamanan. Langkah ini penting untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan membuka ruang penyelesaian damai melalui dialog.

LP3BH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di lokasi kejadian guna mengungkap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa bentrokan tersebut.

“Investigasi tidak hanya perlu difokuskan pada saat terjadinya bentrokan, namun juga harus menggali penyebab mendasar yang memicu mahasiswa melakukan aksi protes, termasuk kebijakan kampus yang dianggap tidak adil oleh mahasiswa,” katanya.

Pimpinan Universitas Cenderawasih pun diimbau untuk bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi atas kebijakan UKT yang memicu protes tersebut. Keterlibatan aktif pihak rektorat akan membantu menciptakan ruang diskusi yang sehat antara mahasiswa dan pengelola universitas.

Komnas HAM juga diminta untuk diberi akses seluas-luasnya dalam melakukan klarifikasi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Uncen), agar duduk perkara dapat terlihat secara proporsional dan adil.

Tak hanya itu, LP3BH juga mendesak agar aparat keamanan, termasuk Polresta Jayapura dan mitranya dari TNI, membuka ruang dialog dan klarifikasi dengan Komnas HAM demi mendukung proses investigasi yang transparan dan akuntabel.

“Langkah investigatif yang menyeluruh ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk menuju penyelesaian konflik secara damai dan membuka peluang penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM, baik dari unsur aparat maupun massa aksi, secara jujur dan adil,” pungkasnya. (Saiba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *